Konten dari Pengguna

Wacana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Menciderai Kemerdekaan Palestina

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
23 Januari 2025 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bangunan-bangunan hancur di Khan Yunis di Jalur Gaza Selatan, Foto: Bashar Taleb/AFP (Sumber: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bangunan-bangunan hancur di Khan Yunis di Jalur Gaza Selatan, Foto: Bashar Taleb/AFP (Sumber: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang berlaku sejak 19 Januari 2025 memberikan secercah harapan bagi warga Gaza, setelah sekian lama terperangkap dalam konflik yang brutal. Namun, munculnya wacana dari tim transisi Presiden Donald Trump untuk merelokasi 2 juta warga Gaza ke Indonesia menambah absurditas pada konflik Palestina-Israel. Ide ini tidak hanya mengabaikan akar masalah konflik, tetapi juga menyingkirkan prinsip keadilan dan hak bangsa Palestina untuk membela tanah air mereka.
ADVERTISEMENT
Memindahkan warga Gaza ke Indonesia, sebuah negara dengan latar belakang budaya, politik, dan geografis yang berbeda, sama saja dengan memaksa mereka meninggalkan identitas nasional dan hak atas tanah air mereka. Dalam pandangan internasional, hak untuk membela tanah air adalah esensi dari kedaulatan dan bela negara. Palestina, sebagai bangsa yang telah menderita akibat pendudukan Israel, memiliki hak yang sah untuk melindungi wilayah mereka dari ancaman penjajah.
Wacana relokasi mencerminkan paradigma yang keliru, seolah-olah keberadaan rakyat Palestina di Gaza adalah masalah yang harus diatasi dengan "penghilangan" dari tanah asal. Padahal, episentrum konflik sesungguhnya adalah Israel sebagai penjajah. Aksi Israel yang tidak mengindahkan sejumlah resolusi damai dari PBB ditampilkan dengan terus melakukan tindakan teror, mulai dari pembunuhan massal dengan bom dan rudal, termasuk pendirian tembok perbatasan yang merampas akses rakyat Palestina terhadap tanah dan sumber daya mereka.
ADVERTISEMENT
Relokasi warga Gaza ke Indonesia juga bertentangan dengan semangat two-state solution. Solusi yang selama ini menjadi pijakan komunitas internasional dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Two-state solution mengakui keberadaan dua negara yang hidup berdampingan dalam batas wilayah yang diakui secara internasional. Namun, wacana relokasi ke Indonesia justru mencabut hak bangsa Palestina untuk mewujudkan kemerdekaan di tanah airnya sendiri.
Lebih dari itu, wacana relokasi berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik global. Relokasi paksa warga Palestina akan memperkuat narasi bahwa etnis tertentu dapat dipindahkan secara sepihak demi menghindari konflik, tanpa mempertimbangkan hak asasi dan martabat sebagai manusia yang punya tanah air.
Ide relokasi juga mengaburkan fakta bahwa Israel adalah pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan bangsa Palestina. Israel sebagai penjajah, telah melakukan serangkaian tindakan yang jelas melanggar hukum internasional, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil, pendudukan ilegal, dan blokade yang menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza.
ADVERTISEMENT
Alih-alih merelokasi warga Gaza, dunia internasional seharusnya fokus pada upaya untuk menghentikan agresi Israel dan memastikan Israel mematuhi hukum internasional. Dengan demikian, rakyat Palestina dapat merebut kembali hak-hak mereka, termasuk hak untuk hidup di tanah air mereka sendiri tanpa ancaman dan intimidasi.
Bela Negara sebagai Hak Bangsa Palestina
Dalam konteks perjuangan Palestina, membela tanah air bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban moral. Sebagaimana bangsa lain yang berjuang melawan penjajahan, rakyat Palestina memiliki hak untuk mempertahankan kedaulatan dan identitas nasional mereka. Relokasi hanya akan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap prinsip tersebut.
Indonesia, sebagai negara dengan sejarah panjang dalam mendukung kemerdekaan Palestina, tidak boleh menerima wacana ini. Sebaliknya, Indonesia harus terus memperjuangkan hak-hak bangsa Palestina di forum internasional dan menolak setiap upaya yang berpotensi merampas hak mereka atas tanah air. Wacana relokasi warga Gaza ke Indonesia adalah ide konyol yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Solusi yang dibutuhkan untuk konflik Palestina-Israel bukanlah penghilangan bangsa Palestina dari tanah mereka, tetapi pengakhiran pendudukan Israel dan penghormatan terhadap hak-hak bangsa Palestina.
ADVERTISEMENT
Dunia internasional, termasuk Indonesia, harus bersikap tegas dalam menolak gagasan ini dan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan sejati. Perjuangan rakyat Palestina dan para pembelanya adalah bukti nyata bahwa cinta tanah air adalah kekuatan yang mampu melampaui rasa takut, menghadirkan harapan, dan mempertahankan hak atas kebebasan di tengah penindasan.