2 Pria Pembuat Video Porno ‘A Day In My Life’ di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) dengan Pasal 407 KUHP terkait produksi dan penjualan konten pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pasal tersebut dikenakan karena keduanya memproduksi sekaligus menjual akses video yang mereka buat.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Polisi menyebut terdapat sekitar 20 video yang dibuat keduanya sejak Juli 2026. Konten tersebut dipasarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar.
Tarif yang dikenakan sebesar Rp150 ribu untuk setiap akses. Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan uang yang terkumpul sekitar Rp19 juta.
Keduanya diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MR merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA warga Cianjur.
“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” ujar Anggi.
