35 WN India Sindikat Judi Online Dihukum 2 hingga 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan penjara terhadap 35 warga negara (WN) India dalam kasus sindikat judi online jaringan internasional di Bali.
Rincinya, dua orang WN India bernama Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, 33 terdakwa lainnya dihukum masing-masing 2 tahun penjara.
“Menyatakan bahwa 35 terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyarta, dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (7/10).
Majelis hakim menilai 35 orang terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana perjudian, merupakan bagian dari kejahatan lintas negara, serta meresahkan masyarakat. Hal ini terkait dengan operasional judi online.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan meliputi para terdakwa menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pengakuan para terdakwa yang menyatakan bahwa mereka adalah korban perdagangan orang.
“Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” ungkap Novyarta.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur masing-masing selama 5 tahun penjara, serta 33 terdakwa lainnya masing-masing selama 4 tahun penjara.
Selain itu, 35 WNA India tersebut terancam dideportasi setelah masa hukuman selesai dijalani. Majelis hakim merekomendasikan deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam amar putusannya.
“Memerintahkan kepada para terdakwa diterapkan deportasi dari wilayah Negara Republik Indonesia setelah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan dan dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia,” ucap Novyarta.
Mengaku Korban Perdagangan Orang
Dalam pleidoi, 35 WNA India tersebut mengaku direkrut melalui agen tenaga kerja di India dengan tawaran pekerjaan legal di Bali. Pekerjaan tersebut terdiri atas administrasi (entry data) dan petugas keamanan dengan gaji sekitar Rp14 juta hingga Rp15 juta.
Namun, setibanya di Bali, mereka diarahkan menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan judi online. Sebanyak 10 orang terdakwa mengaku pernah menerima gaji dengan bayaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta, sementara 25 terdakwa lainnya mengaku belum pernah dibayar.
Piyush Sharma disebut sebagai koordinator operasional yang mengatur pengadaan operasional perusahaan, seperti telepon genggam, laptop, jaringan internet, hingga pembagian tugas. Di sisi lain, Yash Raj Singh Gaur berperan sebagai administrator dan mempromosikan situs judi online di sosial media.
Pembongkaran Kasus
Sebelumnya, diberitakan polisi membongkar sindikat kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan 39 WN India pada Februari 2026. Sindikat tersebut membuka dua markas di Kuta Utara dan Tabanan dengan omzet setiap bulan mencapai Rp7 hingga 8 miliar.
Dalam perkembangan perkara, sebanyak 4 orang tidak terbukti terkait dengan perkara judi online tersebut dan hanya berstatus sebagai saksi. Keempatnya telah dideportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
