9 Hakim MK yang Adili Gugatan Ijazah Gibran Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengaduan dilakukan karena MK memeriksa gugatan soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari laman MK, pengadu menilai para hakim konstitusi telah melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertunjukkan ijazah Gibran ke Denny Indrayana salah satu pemohon PHPU tersebut.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 pada Rabu (7/10).
Menurut Pengadu, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya.
Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu duga untuk agenda politik.
Pengadu menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.
Menurut Pengadu, para hakim MK harusnya mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian. Pengadu menilai, hal itu melanggar prinsip independensi.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tuturnya.
Pengadu meminta MKMK untuk membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu.
Kemudian, memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama.
Pengadu juga meminta untuk memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar. Namun, terkait poin ini, gugatan PHPU sudah diputus oleh MK.
Kemudian, memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar jika terbukti melakukan pelanggaran etik; serta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.
