AI Masuk Subsektor Ekonomi Kreatif, Pemerintah Siapkan Aturan Pemanfaatannya

Pemerintah memasukkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk mengatur pemanfaatan AI sekaligus melindungi karya dan kreator.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan, perkembangan AI perlu diikuti dengan perlindungan terhadap karya dan kreator. Pemanfaatan AI dalam industri kreatif harus tetap memperhatikan kepemilikan karya, transparansi, hingga perlindungan data.
“Perlindungan karya dan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan AI itu sendiri," kata Teuku Riefky dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi dua rancangan peraturan presiden (Perpres) yang berkaitan dengan AI. Keduanya yakni rancangan Perpres tentang peta jalan AI nasional dan rancangan Perpres tentang etika AI.
Kedua regulasi tersebut nantinya menjadi koridor dalam pemanfaatan AI, termasuk di sektor ekonomi kreatif.
"Dua ini yang akan menjadi koridor kita bagaimana AI juga sebagai apa namanya sebagai co, sebagai partner, tapi bukan untuk menggantikan para kreator-kreator ini," ujar Riefky.
Menurutnya, persoalan etika menjadi hal penting dalam pengembangan AI, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual milik para kreator yang menjadi salah satu tantangan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
Ia mengatakan, Kemenekraf nantinya akan menerjemahkan kebijakan nasional terkait AI ke dalam implementasi di sektor ekonomi kreatif.
“Kementerian Ekraf sendiri pada akhirnya nanti sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ketika nanti sudah keluar regulasinya ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenekraf juga akan berkolaborasi dengan asosiasi, komunitas, dan akademisi untuk membahas peluang serta tantangan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.
Selain itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah kebijakan turunan untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut.
“Kemudian juga untuk menyusun kebijakan turunannya seperti misalnya pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif," kata Riefky.
Tak hanya pedoman pemanfaatan AI, Kemenekraf juga menyiapkan sejumlah program pendukung, antara lain AI readiness assessment, AI sandbox, dan program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Riefky, pengembangan ekosistem AI juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha.
"Dan yang tidak kalah penting juga bagaimana kita juga memperkuat kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha dalam pengembangan ekosistem AI itu sendiri," ujarnya.
Masuknya AI dalam subsektor ekonomi kreatif merupakan bagian dari perluasan cakupan Rindekraf. Dalam aturan tersebut, subsektor ekonomi kreatif yang sebelumnya berjumlah 17 diperluas menjadi 21 subsektor.
"Di dalam Rindekraf (Rencana Induk Ekonomi Kreatif), kalau dulu teman-teman media pernah mendengar ada 17 subsektor ekraf, kali ini sudah menjadi 21 subsektor," kata Riefky.
Selain teknologi baru yang mencakup AI, subsektor baru lainnya yang disebut dalam Rindekraf antara lain modifikasi otomotif, konten digital, serta voice over.
"Kemudian yang berbasis teknologi digital: ada games, aplikasi, teknologi baru termasuk AI, blockchain, cyberspace printing, Web3 ada di sini. Konten digital ini juga subsektor baru: konten kreator, vlogger, live commerce ada di sini, dan sulih suara atau voice over," ujarnya.
Riefky menjelaskan teknologi baru seperti AI, blockchain, cyberspace printing, dan Web3 ditempatkan dalam kelompok ekonomi kreatif berbasis teknologi digital. Sementara konten kreator, vlogger, dan live commerce masuk dalam subsektor konten digital.
"Yang berbasis teknologi digital: ada games, aplikasi, teknologi baru termasuk AI, blockchain, cyberspace printing, Web3 ada di sini. Konten digital ini juga subsektor baru: konten kreator, vlogger, live commerce ada di sini, dan sulih suara atau voice over," kata Riefky.
Dengan masuknya AI ke dalam ekosistem ekonomi kreatif, pemerintah berharap perkembangan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap karya, hak kekayaan intelektual, dan keberadaan kreator.
