Anggota Komisi III DPR Dukung Kapolri Minta MUI Kaji Fatwa soal Vape

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Dok. Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila vape disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

“Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/10).

Meski mendukung usulan tersebut, Rudianto menekankan kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga hukum.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkotika di masyarakat.

“Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

Rudianto juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk tindak kejahatan. Upaya tersebut, kata dia, perlu diiringi dengan edukasi dan langkah pencegahan agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Permintaan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Suyudi menyoroti penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika cair. Menurut dia, bentuk dan aroma cairan narkotika yang digunakan melalui vape dapat menyerupai cairan vape biasa sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10).

Ia juga menilai perkembangan peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah pencegahan.

Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.