Bareskrim Bongkar Kasus Penyelundupan 73 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan ekspor bibit lobster oleh Dirtipidter Bareskrim Polri di Mabes Polri, Senin (19/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan ekspor bibit lobster oleh Dirtipidter Bareskrim Polri di Mabes Polri, Senin (19/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster atau baby lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Nilai total benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang, Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah, di Jalan Limo Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (18/10) malam. Keduanya kedapatan membawa 12 boks benih lobster menggunakan mobil Daihatsu Gran Max hitam.

“Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan adanya dugaan penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam. Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Bareskrim Polri, Senin (19/10).

Irhamni mengatakan, kedua tersangka diduga hanya bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster atas perintah pemodal. Keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

“Sekali jalan, pelaku ini, pelaku lapangan ini Rp 400.000, dibayar oleh bosnya," kata dia.

Barang bukti kasus penyelundupan benih lobster di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengiriman tersebut merupakan yang kesepuluh dalam tiga bulan terakhir. Sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan, dengan jumlah masing-masing sekitar 40 boks. Sementara pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar mencapai Rp 80 ribu per ekor.

Polisi masih mendalami pihak pemasok, pemodal, hingga pembeli di luar negeri. Jaringan tersebut diduga menyalurkan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Selain mengusut penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana untuk mengejar keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.