Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 25 Kg Emas, Ada Modus via Kapsul Ditelan Kurir

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus penyelundupan emas yang kian nekat: serbuk emas dibungkus kapsul lalu disembunyikan di dalam tubuh kurir. Sepanjang Oktober 2026, modus ini terungkap di Bandara Soekarno-Hatta dan Juanda.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM berupaya mengembangkan kasus hingga ke hulu, termasuk menelusuri pemodal di balik para kurir.
Secara keseluruhan, Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai Rp 61,95 miliar di lima bandara internasional: Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
Modus kapsul paling menonjol terjadi di Soekarno-Hatta. Dalam tiga penindakan pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas mengamankan 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat 13,63 kilogram senilai Rp3 4,09 miliar.
Pelakunya sembilan orang, terdiri atas tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengki Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, kapsul-kapsul itu dibawa dengan dua cara. Pertama, body stripping, yakni kapsul diikat dengan tali di selangkangan dan ditutup pakaian dalam. Kedua, inserter, yakni kapsul dimasukkan ke dalam tubuh. Seluruh kasus ditindak saat pelaku hendak naik pesawat.
"Biasanya kalau India tujuan akhirnya adalah ke Dubai. Jadi, kemungkinan kalau ini lolos, maka barangnya akan lanjut sampai ke Dubai," kata Hengki dalam keterangannya pada konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Senin (26/10).
Modus serupa ditemukan di Bandara Juanda, Surabaya, pada 22 Oktober. Seorang warga negara India yang hendak terbang ke Kuala Lumpur kedapatan menyimpan tiga bungkus serbuk emas seberat 1,15 kilogram dalam tubuhnya.
Bungkusan itu dibuat dari kondom. Pemeriksaan rontgen menunjukkan tiga benda oval di perut pelaku, dan uji laboratorium mengkonfirmasi kadar emasnya sekitar 99,5 persen.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan modus penyelundupan terus berubah.
"Dulu sekitar beberapa bulan yang lalu inserter-nya dalam bentuk emas padat, belakangan sudah bergeser emas padat itu jadi serbuk," ujarnya.
Bea Cukai menegaskan penindakan tidak berhenti pada kurir. Priyono mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara akan dikembangkan bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, yang mewakili Direktur Tipidter, Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya menegakkan hukum di hulu dan hilir.
Di hilir, Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan telah mengungkap lokasi persembunyian tempat emas diolah menggunakan mixer atau blender menjadi bubuk. Di hulu, Bareskrim menindak lokasi penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
"Mudah-mudahan, berkat kolaborasi yang baik antara rekan-rekan Bea Cukai dan rekan-rekan dari Direktorat Reskrimsus polda masing-masing, kasusnya bisa kita kembangkan bukan hanya kepada para kurirnya saja, namun sampai dengan hulunya, sampai dengan barang bukti dari mana itu didapatkan dan termasuk dari pertambangan-pertambangan tanpa izin yang ada di wilayah masing-masing," ujar Teddy.
Bareskrim mengakui tidak mudah menembus rantai peredaran emas ini. Peredarannya disamakan dengan peredaran narkoba, yang sistemnya sebagian besar terputus sehingga sulit diungkap sampai ke hulu. Meski begitu, Bareskrim menyatakan ingin kasus-kasus yang terungkap diproses sampai dengan hulunya dan sampai dengan beneficial owner-nya.
Sepanjang 2026, Bareskrim bersama jajaran Reskrimsus dan polres menangani 154 laporan polisi terkait kasus emas.
Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang mewakili Dirjen menyatakan siap berkolaborasi mengembangkan kasus ini, dengan menelusuri legalitas asal-usul emas berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, baik dari izin tambang maupun izin pengolahan.
"Jadi, kalau nanti ini dikembangkan sampai ke hulu, insyaallah ini bisa ketemu pemodalnya gitu, ya. Karena PETI ini memang sangat didukung oleh pemodal yang kita cari bersama-sama," kata perwakilan ESDM itu. PETI merupakan singkatan dari pertambangan tanpa izin.
Bareskrim sendiri menyebut emas yang disita bisa berasal dari PETI maupun dari sumber lain yang belum diketahui. Karena itu, asal-usul emas dalam kasus-kasus Oktober ini belum dipastikan.
Di Kertajati, penyidik sudah menetapkan pemilik barang sebagai tersangka, selain kurir warga negara Malaysia. Pemilik barang itu, seorang WNI pemilik usaha rumahan pengolahan emas di Bandung, diduga mencetak sekitar 5 kilogram emas batangan dari peleburan perhiasan yang ia kumpulkan. Ia disebut membuat surat jalan yang menyatakan isi tas adalah perak untuk mengelabui petugas.
Di Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus menyatakan penyidik akan memeriksa saksi kunci dan mengumpulkan bukti tambahan untuk menilai apakah ada jaringan atau sindikat yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Salah satu tersangka di sana, CSW, mengaku bertindak atas perintah suaminya dengan imbalan 4.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp9,2 juta, sementara tersangka lain, PJ, dijanjikan 6.000 yuan atau sekitar Rp16,2 juta, oleh CSW.
“Sementara tersangka PJ dijanjikan imbalan sebesar 6.000 yuan oleh tersangka CSW atau sekitar Rp 16,2 juta,” ujar Agus.
Soal kemungkinan menjerat korporasi, Bea Cukai menyebut penyidikan masih dikembangkan dan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS dan kejaksaan jika mengarah ke sana.
Para tersangka dijerat Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, Bea Cukai telah melakukan 127 penindakan emas dengan total berat 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun. Bea Cukai mengimbau masyarakat yang membawa emas ke luar negeri melengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan serta melaporkannya kepada petugas.
