BNPB Buka Suara soal Stikernya Terpasang di Pesawat-Heli yang Disita Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa

BNPB merespons soal pesawat yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) era Dadan Hindayana.

Pesawat Textron Aviation dengan nomor registrasi PK-YNB tersebut terlihat tertempel logo dan tulisan BNPB dalam foto penyitaan yang disampaikan Kejagung.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, dalam menjalankan misi khusus seperti operasi modifikasi cuaca (OMC) dan patroli udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BNPB dapat menyewa pesawat dalam durasi tertentu sesuai kontrak. Pesawat yang digunakan untuk misi BNPB tersebut kemudian diberi label identitas BNPB.

Namun, berdasarkan data BNPB tahun 2026, pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB yang terlihat menggunakan logo BNPB dalam foto penyitaan Kejagung tersebut tidak pernah disewa BNPB.

“Pesawat tersebut dengan Reg PK - YNB, berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla, tidak pernah di sewa oleh BNPB,” kata Suharyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Suharyanto menjelaskan, label identitas BNPB memang ditempel pada pesawat selama masa kontrak untuk menjalankan operasi udara BNPB. Namun, pada 2026 tidak ada kontrak dengan operator yang mengoperasikan pesawat PK-YNB tersebut.

“Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut,” lanjutnya.

Dia juga menyebut BNPB tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan pihak yang sedang terseret perkara korupsi di lingkungan BGN.

“BNPB juga tidak tau bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” kata Suharyanto.

Kejagung menyita sejumlah uang dan aset yang terdiri dari pesawat, helikopter, hingga beberapa mobil terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp 24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter dalam kasus korupsi di BGN era Dadan Hindayana. Perkara ini turut menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merinci sejumlah uang dan aset yang telah disita, yakni:

  • 5 unit handphone;

  • 89 dokumen;

  • uang tunai sebesar Rp 24,970 miliar;

  • satu unit Pesawat Textron Aviation;

  • satu unit Helikopter Bell 505;

  • satu unit kendaraan Hino;

  • tiga unit kendaraan BYD; dan

  • satu unit Lexus LM500 tahun 2025.