Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan Rp 568 Juta untuk Bagi THR

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil pemerasan yang mencapai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR).
Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardodo untuk menkoordinir uang yang nantinya untuk THR.
"Terdakwa membutuhkan uang sebagai THR sebesar Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar Eko dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7).
Eko menyebut, pemerasaan yang diduga dilakukan Syamsul bersama dengan Sadmoko itu terjadi pada rentang Februari-Maret 2026. Dari kurun waktu tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan uang Rp 568 juta.
"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," sebut dia.
Uang tersebut didapatkan dari 21 organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3-100 juta.
"Dari 27 OPD, ada 21 OPD yang dimintai uang untuk THR. Jumlahnya Rp 3 juta hingga Rp 100 juta," ungkap jaksa.
Para pejabat OPD itu memberikan uang karena posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," imbuh jaksa.
Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan THR bagi pihak eksternal yang disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan ini, baik Syamsul dan pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, sehingga dilanjutkan pembuktian," kata kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo.
