Demokrat Nilai Batas 2-3 Fraksi Pengusung Capres Ideal: Demokrasi Lebih Dinamis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai Politik Indonesia. Foto: "nungky  soerya"/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai Politik Indonesia. Foto: "nungky soerya"/Shutterstock

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan syarat calon presiden (capres) didukung minimal dua fraksi merupakan hal yang moderat.

Dia juga membuka kemungkinan adanya batas maksimal jumlah fraksi pengusung agar jumlah kandidat capres tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.

“Ya tentu seluruh partai-partai melakukan exercise terhadap simulasi dan kemungkinan apa yang tentu dengan pemilu baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden ke depan,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Herman mengatakan berbagai aspek dalam pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, perlu dibicarakan bersama. Termasuk mengenai aturan pencalonan presiden agar jumlah kandidat yang maju tidak terlalu banyak, tetapi tetap memberikan ruang bagi calon-calon lain.

"Nah, bagaimana dengan pilpres? Tentu juga harus ada exercise sehingga bisa membuat simulasi calon presiden tidak terlalu banyak dan juga tidak kemudian tidak memberikan ruang, terlalu sempit misalkan," kata dia.

"Nah oleh karenanya apa yang harus diputuskan, nah ini kan dibicarakan bersama. Ya mungkin yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi," sambungnya.

Menurut Herman, ketentuan minimal dukungan dua fraksi merupakan opsi yang cukup moderat. Namun, keputusan akhir mengenai syarat tersebut masih akan dibahas di DPR.

“Saya kira moderat keputusan itu ya. Meski keputusan sebenarnya kan nanti akan diputuskan di DPR. Setelah tentu juga nanti kita akan melakukan pendalaman dengan para ahli, para praktisi, dan pengamat pemilu, apa sebaiknya yang harus dilakukan,” ucapnya.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Dia mengatakan pembahasan tersebut juga perlu mempertimbangkan jumlah kandidat capres-cawapres yang akan muncul. Menurutnya, jumlah kandidat tidak seharusnya terlalu banyak, tetapi aturan juga tidak boleh mempersempit ruang bagi kandidat untuk berkontestasi.

“Oleh karenanya pendalaman terhadap apakah penting batasan terhadap minimal fraksi di parlemen yang ini menjadi prasyarat, ya itu juga dibicarakan. Jadi nanti kepastiannya kita nunggu saja pada waktu nanti pembahasan di DPR,” tutur dia.

Herman menyebut usulan minimal dukungan dua fraksi tersebut merupakan bentuk kompromi awal antarpartai.

“Ya itu, itu kompromi ya, kompromi awal yang saya kira ini akan dinamis gitu ya, akan dinamis. Dan kalau kemudian pada hari ini ada wacana didukung oleh dua fraksi, ya ini adalah kompromi hari ini,” kata Herman.

“Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat yang tentu kan acuannya tetap bahwa Mahkamah Konstitusi kan 0%. Nah kalau 0% kan terlalu banyak, tentu harus ada batasan,” lanjutnya.

Menurut Herman, jika syarat minimal dukungan ditetapkan dua fraksi, jumlah kandidat capres diperkirakan dapat mengerucut menjadi tiga atau empat kandidat.

“Nah kalau dibatasin dua fraksi, minimalnya paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat yang lebih mengerucut misalkan,” katanya.

“Ini, ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa. Dan kalaupun dua fraksi saya kira moderat ya, itu bisa menghasilkan empat kandidat, tiga kandidat, ini kan juga membuka ruang demokrasi yang lebih dinamis gitu,” sambung dia.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (23/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Herman menegaskan Demokrat belum mengunci sikap karena ketentuan tersebut nantinya akan dibawa dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Jika ketentuan minimal dua fraksi disepakati dalam pembahasan, Demokrat menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.

“Ya, ini sudah kompromistis ya, kompromi partai-partai yang saat ini ada ya berada di situ ya,” ungkap Herman.

“Demokrat saya kira merasa bahwa ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi undang-undang pemilu. Nah kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut,” sambungnya.

Di sisi lain, Herman juga merespons usulan mengenai batas maksimal fraksi pengusung capres. Herman mengatakan batas maksimal dapat menjadi opsi untuk mencegah dukungan terhadap kandidat tertentu terlalu menumpuk.

“Ya tadi, ya saya kira mungkin bisa batasannya persen, ada usulan. Tapi ya sementara mungkin kompromi ya mungkin minimal dua fraksi gitu ya. Dan kemudian kalaupun maksimal dibatasi ya ini untuk membuka ruang supaya kemudian tidak numpuk menjadi calon yang lebih sempit gitu. Kalau dibatasi maksimal berarti akan lebih luas,” jelasnya.

“Besarannya ya nanti kita, kita lihat saja pada waktu penetapan nanti di pembahasan DPR,” sambung dia.

Ia menilai skema batasan maksimal dan minimal untuk pengusung capres adalah konsep yang ideal.

“Tapi ya kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak dan kemudian juga tidak membuat sempit para kandidat masih ada ruang demokrasi yang lebih luas untuk para calon presiden dan wakil presiden,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan adanya batas atas dalam presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, batas atas tersebut dapat ditetapkan pada kisaran 20-30 persen.

“Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Adapun usulan capres didukung minimal dua fraksi mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Paloh mengatakan, dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.