DJ Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jaksel, Kasus Diusut Polisi

Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu acara yang digelar di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2026.
Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh salah satu oknum pejabat, yang belum dibeberkan identitasnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026. Saat ini, perkara ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan telah masuk tahap penyidikan.
“Saat ini telah masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (14/8).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, dan sejumlah saksi. Penyidik juga sudah mengecek lokasi kejadian, mengantongi hasil visum, pemeriksaan psikologis korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti.
Dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang berdasarkan kesimpulan medis disebabkan kekerasan benda tumpul.
“Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.
Polisi masih akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dan status hukum terlapor.
Polisi belum membeberkan kronologi lengkap maupun motif dalam perkara tersebut.
