Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Pencucian Uang Rp 354 Miliar

Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah didakwa dua perbuatan korupsi. Dua perbuatan itu yakni melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya Tan Kian, juga melakukan pencucian uang.
Dalam kasus pencucian uang, angkanya fantastis mencapai Rp 354 miliar. Jumlah tersebut diduga didapat Febrie terkait penanganan perkara selama dia menjabat di Kejagung. Hal itu ia lakukan bersama dengan Don Ritto; Nurman Herin; dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama 2020 sampai Juli 2026.
"Turut serta melakukan tindak pidana perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan antara lain menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/10).
Dari mana saja uang yang diduga didapat Febrie tersebut? Berikut rinciannya:
Tan Kian: SGD 5 juta atau Rp 55 miliar. Uang diterima lewat Ferry terkait perkara korupsi Jiwasraya, dan digolongkan sebagai hasil pemerasan kasus oleh Febrie.
Penerimaan saham senilai Rp 14.000.000.000 dari Michael Njoma.
Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada: Rp 20,6 miliar. Rinciannya Rp 20 miliar dalam dolar Singapura pada Februari 2024, ditambah dua kali Rp 300 juta saat Lebaran 2024 dan 2025.
Andy Chandra Tan dan Heri Janto (PT Budi Agung Sentosa): Rp 60 miliar. Terkait penyidikan perkara importasi tekstil di Bea Cukai yang dibuka 27 April 2020 dengan tersangka Irianto.
Lewat rekening kantor hukum: sekitar Rp 197,14 miliar dan USD 440.990, terdiri dari:
DR Law Firm Rp 79,84 miliar, diduga terkait penanganan kasus impor besi dan baja; perkara tol layang MBZ; perkara BTS 4G; LPEI; hingga Jasa Marga;
AVR Law Office Rp 69,49 miliar;
Prime Solution Associate Rp 44,5 miliar;
Dua rekening Kantor Hukum Don Ritto & Rekan Rp 3,31 miliar;
USD 440.990 dari PT Sinarmas Asset Management.
Kemudian diduga menerima tanah di Cilincing Jakarta Utara dengan nilai akta jual beli Rp 77 miliar diserahkan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto lewat Don Ritto;
Lalu, ada tiga sertifikat hotel The Nyaman Bali senilai masing-masing Rp 4,44 miliar, Rp 3,54 miliar, dan Rp 12 miliar.
Uang itu untuk apa?
Aliran uang itu diduga digunakan dan mengalir ke sejumlah hal. Mulai dari ke sejumlah rekening Nurman Herin Rp 46,43 miliar; Monike Yeni Saragih Rp 4,15 miliar; lalu untuk keperluan pribadi Febrie Adriansyah Rp 45,83 miliar.
Transfer Rp 7,27 M ke Nurman Herin dan AVR Law Office, serta Rp 19,92 miliar ke Don Ritto dalam 131 transaksi.
Penyertaan modal Rp 151,79 miliar ditempatkan di perusahaan dan yayasan. Di antaranya Rp 57,5 miliar ke Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad, Rp 55 miliar ke PT Parwita Permata Mulia (dari uang Rp 60 miliar), dan Rp 18 miliar sebagai modal PT De Clan Informatika Semesta.
Rekening bisnis Rp 140,93 miliar ke sembilan rekening PT De Clan Kulinari Nusantara.
Pengalihan tunai di KOIN Money Changer Rp 133,05 miliar ke Rangga Cipta, lalu diinvestasikan ke PT Nukuwatu Lintas Nusantara dan PT Blok Bulungan Bara Utama.
Digunakan untuk aset atas nama pihak lain:
Tanah tiga bidang di Cilandak Barat atas nama PT Panutan Pratama Adiwibawa (satu bidang bernilai akta Rp 140 miliar).
Tanah di Bandung (akta Rp 18,46 miliar, harga sebenarnya Rp 22,13 miliar).
20 bidang tanah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hampir semuanya seluas sekitar 5 hektare.
Tanah di Depok (Rp 24,63 miliar) dan di Jalan Cipete I (Rp 18,10 miliar).
Dua apartemen SCBD senilai Rp 23,09 miliar per unit (total Rp 46,18 miliar).
Empat mobil senilai Rp 5,5 miliar.
Seorang penjaga rumah Febrie tercatat sebagai pemegang saham PT Prima Niaga Inti Selaras.
Keperluan pribadi: pembayaran Rp 100–500 juta per bulan sejak 2022 hingga Juli 2026, totalnya Rp 27,5 miliar.
Brankas rumah Sentul yang hanya dapat diakses Don Ritto: tujuh koper berisi 74 batang emas masing-masing 1 kilogram serta dolar AS dan dolar Singapura.
Brankas Cafe de'Clan: USD 889.900 dan SGD 3,13 juta.
Brankas KOIN Money Changer, kamar kos, hingga rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan itu terkait pemerasan.
Kemudian, Febrie juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
