Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Sita Amplop Berisi Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK telah rampung menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (23/9). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) hingga amplop berisi uang.

Uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/9).

“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” lanjut Budi.

Budi mengatakan uang yang ditemukan masih berada di dalam amplop. KPK belum menghitung total uang yang diamankan dari kantor BPN Kota Mojokerto.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Kepala kantor BPN Kota Mojokerto bernama Yetty Nurbuati Krystianti. Dia adalah istri dari Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selain itu, setelah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, KPK melanjutkan penggeledahan pada hari ini, Kamis (24/9).

Kali ini, penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Budi menyebut penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” jelas Budi.

Rangkaian Penggeledahan

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.