Guru Les di Tangerang Diduga Cabuli 29 Muridnya, Ditangkap usai Dikepung Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/Shutterstock

Seorang guru les berinisial AK (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 orang muridnya. AK langsung ditahan di rutan Polres Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak April hingga Juni 2026, di kontrakannya, di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Adapun seluruh muridnya yakni laki-laki.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Di mana hasil pemeriksaan, korban ada 29 orang yang masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh, Senin, (27/7).

Modus yang dilakukan pelaku dengan mengimingi para korban dengan sesuatu jika mau menuruti permintaannya. Kemudian, korban dibawa ke rumah kontrakannya. Para korban mendapatkan tindak pelecehan seksual saat tengah tertidur.

"Para korban ini dibujuk akan dikasih uang jajan, rata-data mereka usia 11 sampai 15 tahun. Kemudian, diajak menginap di kontrakannya. Pelaku melakukan tindak asusila saat korban sadar, ataupun sedang tertidur," ujarnya.

Kasus ini terungkap pada akhir Juni 2026, di mana salah satu korban menceritakan tindak asusila yang dilakukan pelaku kepada warga di tempat tinggalnya. Mendapati hal tersebut, warga menggeruduk kontrakan pelaku.

"Warga mendatangi korban, di sana kami (kepolisian) juga ada saat posisi warga sudah mengepung kediamannya. Di sana segera kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Pelaku saat ini ditahan dan dikenakan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Sementara para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan pemulihan psikologis dari pemerintah daerah.