Hingga Juli 2026 Imigrasi Tolak Permohonan 9.394 Paspor: Cegah TPPO dan TPPM

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menerbitkan 2,28 juta paspor sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode yang sama, Imigrasi juga menolak total 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam acara media briefing di Gedung Dirjen Imigrasi Jaksel, Rabu (12/8).
“Januari sampai Juli 2026 itu total paspor yang sudah kita terbitkan itu ada 2.283.277 paspor,” kata Hendarsam.
“Kemudian jadi nggak semua paspor itu kita accept, kita terima, ada juga yang kita tolak. Nah ditolaknya itu sekitar 9.394 paspor yang kita tolak, yang kita indikasikan atau terindikasikan untuk disalahgunakan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penolakan tersebut merupakan upaya Imigrasi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), termasuk keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Kenapa kita tolak, jangan sampai ini fungsi kita, untuk supaya mencegah TPPO dan TPPM jadi pekerja migran ilegal dan non-prosedural ini apa namanya itu fungsi kita dalam untuk hal tersebut,” kata Hendarsam.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar warga negara Indonesia tidak telanjur berangkat secara non-prosedural dan kemudian mendapat masalah di luar negeri nantinya.
“Daripada nanti ketika mereka berangkat secara non-prosedural, sana jadi masalah, di situ ujungnya nanti yang apa namanya pemerintah itu kita yang direpotkan dengan hal-hal tersebut itu loh karena kewajiban bagi pemerintah untuk tetap apa namanya itu membantu dan mengurus apa namanya itu warga negara kita yang ada di luar walaupun secara non-prosedural,” tuturnya.
