Imigrasi Tangkal Masuk RI 2 WNA Penyelenggara Event Lari yang Larang WNI Ikut

Imigrasi telah memasukkan dua WNA penyelenggara event lari di Bali yang larang WNI ikut berpartisipasi ke dalam daftar penangkalan. Diketahui, dua WNA tersebut sudah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam.
"Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam dalam keterangannya.
Selain itu, Hendarsam juga sudah memerintahkan jajaran Imigraasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya.
"Jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam.
WNA Dilarang Atur Acara di Indonesia
Dalam keterangan yang sama, Hendarsam menyebut WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara. Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Diketahui bahwa event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yaitu berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor.
"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Hendarsam.
Hendarsam mengatakan, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, komunitas lari di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, disorot usai hanya memperbolehkan WNA mengikuti kegiatan lari tersebut. Sementara itu, warga lokal yang ingin berpartisipasi ditolak atau tidak diperbolehkan.
Polemik ini ramai dibahas di media sosial dan viral karena dianggap tindakan komunitas itu rasis dan diskriminatif.
Masalah ini juga mendapat komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Bali, Ni Luh Djelantik. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Ni Luh meminta aparat penegak hukum, termasuk Imigrasi dan kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
