Jadi Buron 880 Hari, Terpidana Penipuan Rp 50 M Ditangkap di Rumah Makan di Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko (nomor 2 dari kanan) ketika sedang berada di rumah makan, Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Penkum Kejati Bali
zoom-in-whitePerbesar
Tim kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko (nomor 2 dari kanan) ketika sedang berada di rumah makan, Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Penkum Kejati Bali

Buronan terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko ditangkap tim kejaksaan di sebuah rumah makan yang terletak di kawasan Bedugul, Tabanan, pada Jumat (9/10). Firman sudah diburu selama 880 hari atau lebih dari dua tahun sebelum tertangkap.

Firman sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125/K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam kasusnya, Firman merupakan seorang perantara (broker) properti dan pengusaha tanah kavling di Bali. Dia dilaporkan oleh beberapa korban dan investor karena menjual tanah kavling bermasalah, memecah sertifikat secara sepihak, menggunakan cek kosong, serta adanya pemalsuan akta jual beli.

“Tindak pidana yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, dalam keterangannya pada Jumat (9/10) malam.

Tim kejaksaan menangkap terpidana tindak pidana penipuan bernama Firman Handoko (tengah) ketika sedang berada di rumah makan, Bedugul, Tabanan, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Penkum Kejati Bali

Wiraguna menyebut, penangkapan Firman berawal dari Rabu (7/10) malam. Saat itu, tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI mulai bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta dalam rangka melakukan penelusuran terhadap Firman. Terdapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dalam pergerakan tersebut.

Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali lantas membagi tugas. Tim AMC Kejaksaan Agung RI bertugas melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi, sementara Tim Kejaksaan Tinggi Bali bersiaga di wilayah Bali.

“Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali guna mendukung koordinasi, serta pelaksanaan pengamanan apabila target operasi memasuki wilayah Bali,” jelasnya.

Setelah sampai di Yogyakarta, tim memperoleh informasi hasil pelacakan bahwa Firman telah bergerak menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Oleh sebab itu, Tim AMC mulai bergerak menuju Sidoarjo.

Namun, Firman kembali bergerak dari Sidoarjo menuju Banyuwangi. Dari Banyuwangi, dia menyeberang dan bergerak menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Akibatnya, Tim AMC juga bergerak melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bali.

Setelah serangkaian proses pelacakan dan pemantauan intensif, Firman berhasil ditangkap di rumah makan yang berlokasi di Bedugul, Tabanan. Saat itu, Firman sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya.

“Proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terdapat perlawanan maupun hambatan selama pelaksanaan pengamanan,” ungkap Wiraguna.

Firman bersama keluarganya dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Mereka tiba pada pukul 17.15 WITA dan diterima oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bali. Selanjutnya, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dalam kasus ini, kejaksaan Negeri Denpasar merupakan satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wiraguna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini upaya Kejaksaan RI dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.