Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, AS, dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pelecehan terhadap pegawainya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan tersebut.
"Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima. Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," kata Maruli di Polresta Tangerang, Selasa, (22/9).
Dalam laporan tersebut, terduga terlapor inisial AS melakukan tindak pelecehan pada 2 September. Saat itu pelecehan terjadi saat AS bersalaman, berujung pelecehan.
"Korban dengan terduga terlapor ini sama-sama dalam satu tempat kerja. Kemudian sudah memang ada hubungan kerja yang rutin. Dalam laporan tersebut, pelapor hendak bersalaman namun, bukan salaman, melainkan pelapor langsung dipeluk dan di dalam laporannya itu juga disebutkan, kalau pelapor diberikan kecupan-kecupan," jelasnya.
Alhasil, korban langsung membuat laporan atas tindakan AS tersebut ke pihak kepolisian yang saat ini dalam proses penyelidikan.
"Kita masih selidiki kasus ini, sejumlah saksi juga kita mintai keterangannya," ucap Maruli.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengatakan kasus itu pun sedang dalam penanganan pihak pemerintah daerah.
"Saat ini sedang dalam proses penanganan. Nanti akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," katanya.
Sementara untuk kondisi korban, Beni menyebutkan, bila saat ini sudah membaik dan yang bersangkutan telah kembali bekerja.
"Saat ini korban masih baik-baik saja, masih melaksanakan kegiatan bekerja," ungkapnya.
