Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Palmerah: Polisi Usut, Periksa 8 Saksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, usai Laga Persija vs Persib di GBK, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, usai Laga Persija vs Persib di GBK, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Dok. Polda Metro Jaya

Ramai di media sosial, seorang ibu korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengeluhkan penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026. Hingga kini, terduga pelaku belum ditangkap.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Dalam laporan yang juga turut diunggah peristiwa tersebut terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.

Ibu korban melaporkan tindakan cabul itu dengan Pasal Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Huruf b UU 1/2023 Dan Atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU NO. 1 Tahun 2023

Keluhan tersebut disampaikan ibu korban melalui unggahan di media sosial yang kemudian viral.

Ia mengaku khawatir karena anaknya yang tengah menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta berencana pulang, sementara terduga pelaku masih bebas.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut masih ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9).

Proses penyelidikan juga dilakukan dengan profesional yang mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” tambahnya.

Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.