Kasus Mafia di BPN, KPK Juga Usut Terkait Mutasi-Rotasi Jabatan

KPK masih mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan ATR/BPN. Selain dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), KPK turut menelusuri dugaan aliran uang terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal tersebut menjadi salah satu materi yang akan ditelusuri dalam penyidikan.
“Untuk kegiatan-kegiatan lain seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN terkait temuan uang Rp 106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9).
“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada,” sambungnya.
Namun, Taufik belum merinci berapa uang yang diduga berkaitan dengan mutasi atau rotasi jabatan. KPK juga belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat terkait hal itu.
“Jadi tadi saya sampaikan bahwa tim saat ini masih di lapangan, masih fokus terhadap pengamanan-pengamanan barang bukti untuk kegiatan penggeledahan, sehingga kami belum bisa sampaikan detail seperti apa,” terang Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
