Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna Diusut Bareskrim Polri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BNN mengungkap penyelundupan 1,3 kilogram keramin di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Senin (10/8). Foto: Dok. BNN
zoom-in-whitePerbesar
BNN mengungkap penyelundupan 1,3 kilogram keramin di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Senin (10/8). Foto: Dok. BNN

Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, delapan Anak Buah Kapal (ABK) diamankan.

Kasusnya penyelundupan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Para pihak yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ini adalah hasil operasi bersama Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea cukai dan Koarmada 1 TNI AL. Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri khususnya subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, kepada wartawan, Kamis (13/8).

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, kasus macam ini diusut oleh Polri.

"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," ucapnya.

Penggagalan Penyelundupan

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika dari kawasan Teluk Thailand menuju Indonesia.

Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan data intelijen dari Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.

Operasi penyekatan dilakukan pada Kamis (6/8), setelah kapal target terpantau memasuki perairan Indonesia. TNI AL mengerahkan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 untuk mencegat kapal bernama King Sun tersebut.

“Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (10/8).

Kapal kemudian dikawal menuju perairan Bintan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas gabungan selanjutnya menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan.

Dari pemeriksaan itu, petugas menyita 65 karung. Sebanyak 64 karung berisi masing-masing sekitar 20 bungkus teh China berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus. Seluruhnya diduga berisi ketamine berbentuk kristal dengan berat bruto sekitar 1,3 ton.

“Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika,” ujarnya

Delapan ABK yang diamankan masing-masing berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.