Kemenag Soroti Masalah Sanitasi Pesantren, Jadi Fokus Perbaikan di 2027

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pesantren Kementerian Agama Basnang Said dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pesantren Kementerian Agama Basnang Said dalam agenda Media Gathering Hari Santri 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah pembenahan pesantren menjelang Hari Santri 2026. Upaya tersebut mencakup perbaikan sanitasi, pendataan pesantren yang belum terdaftar, hingga penguatan regulasi pesantren di daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pemenuhan sarana dan prasarana menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembenahan pesantren. Menurut dia, sanitasi menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi.

Saat ini, menurut dia, Kemenag tengah merencanakan perbaikan sanitasi pesantren pada 2027 bersama Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama.

“Tahun 2027 dengan Komisi VIII bersama Pak Menteri Agama, disebutkan kepada kita ada angka yang kami dan teman-teman sudah mencoba merencanakan untuk perbaikan sanitasi di pondok pesantren. Karena ini yang sangat problem adalah sanitasi,” kata Basnang dalam Media Gathering Hari Santri 2026 di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Salah satu hal yang akan dihitung adalah kebutuhan toilet berdasarkan jumlah santri di masing-masing pesantren.

“Belum ada persentase kita, berapa persen. Kalau ada 1.000 santri, kira-kira kalau digunakan 1.000 santri itu selayaknya ada berapa toilet? Ada berapa sanitasi? Ini yang semuanya nanti kita akan hitung supaya nanti ketersediaan toilet itu bisa terpenuhi di pondok pesantren,” paparnya.

Basnang menilai, pembenahan sarana prasarana merupakan bagian dari upaya melihat persoalan pesantren dari sisi hulu, bukan hanya menangani kasus yang sudah terjadi.

“Setiap kasus yang muncul di pesantren, tentu tidak bisa kita melihat hilirnya, tapi yang paling penting adalah hulunya. Hulunya adalah kira-kira bahwa ada negara, ada kebijakan yang harus berpihak kepada pesantren. Misalnya, di pesantren itu hanya ada beberapa kamar, kemudian toilet satu,” terangnya.

Selain membenahi sanitasi, Kemenag tengah melakukan pendataan terhadap pesantren yang belum terdaftar. Bagi pesantren yang belum terdaftar, Basnang mengimbau agar segera mendaftarkan diri ke Kemenag.

“Kami mengimbau terus kepada masyarakat bahwa jika pesantrennya belum terdaftar, agar segera mendaftarkan kepada Kementerian Agama supaya absah dari sisi regulasi negara,” ujar Basnang.

Menurut dia, pendataan juga penting karena Nomor Statistik Pesantren (NSP) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Lalu yang kedua, semua regulasi kita, syarat mendapatkan bantuan misalnya, adalah harus menunjukkan NSP, Nomor Statistik Pesantren. Artinya, kalau pesantren belum memiliki NSP berarti tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan,” katanya.

Karena menurut Basnang, pendataan pesantren turut berkaitan dengan pencatatan data para santri. Apabila ada santri yang belajar di pesantren tetapi tidak tercatat dalam sistem, dapat berisiko masuk dalam kategori anak tidak sekolah (ATS).

“Betapa banyak anak-anak kita di pondok-pondok, ia anak yang melek huruf, pintar membaca, tapi karena tidak terdata sebagai santri yang memiliki nomor statistik santri atau pelajar, akhirnya kemudian disebut sebagai ATS, anak tidak sekolah,” tutur Basnang.

Karena itu, Kemenag ingin memperbaiki pendataan, termasuk terhadap santri yang mengikuti pendidikan formal di SD, SMP, dan SMA.

Saat ini, Basnang menyebut ada sekitar 42.800 pesantren yang telah terdata. Sementara jumlah pesantren yang belum terdata belum diketahui secara pasti.

“Kalau yang belum terdata kan ada di tengah-tengah masyarakat. Tapi yang terdata sekarang 42.800-an,” ujarnya.

Lebih lanjut, melalui rangkaian Hari Santri 2026, Kemenag juga akan mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi yang mendukung pesantren.

“Untuk Hari Santri tahun 2026 ini, kita akan mencoba memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang telah berkontribusi nyata dan aktif untuk pesantren. Nanti kita beri nama dengan Pesantren Award,” kata Basnang.

Pemberian penghargaan tersebut akan didahului dengan halaqah (musyawarah) penguatan dan rapat koordinasi yang melibatkan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota yang telah memiliki peraturan daerah tentang pesantren.

Basnang juga berharap bagi daerah yang belum memiliki perda pesantren dapat segera memiliki regulasi tersebut untuk mendukung program-program pesantren.

“Tentu juga nanti provinsi-provinsi yang lain yang belum punya perda, kita berharap mereka memiliki perda dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program pesantren,” jelasnya.