Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: 'Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih'

KPK mengungkap ada kode dalam penerimaan gratifikasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru (maba). Kode itu disampaikan Akhmad kepada Mulyono selaku pihak swasta yang sekaligus keponakannya.
Semua itu bermula saat ada penerimaan mahasiswa baru 2025-2026 melalui jalur mandiri. Akhmad memberikan perintah kepada Mulyono dengan sebuah kode terkait penerimaan gratifikasi.
"ASO (Akhmad) memberikan perintah kepada MYN (Mulyono) dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8) malam.
Atas perintah tersebut, Mulyono kemudian diduga menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 680 juta. Diduga uang itu diberikan oleh pihak calon maba yang ingin masuk ke Unsoed.
Uang yang dikumpulkan itu kemudian diperintahkan oleh Akhmad kepada Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Tanah itu diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," ucap Achmad.
Keduanya kini telah dijerat tersangka oleh KPK. Bersama keduanya, ada empat orang lainnya yakni:
Wakil rektor III, Norman Arie Prayoga;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan
Adhi Wiharto selaku swasta.
Keempat tersangka lain itu bersama Akhmad dan Mulyono menjadi tersangka dalam dua klaster lain di kasus ini. Dua klaster itu terkait dengan pemerasan terhadap calon maba dan juga gratifikasi.
