Kode 'Kue' Rp 20 Miliar untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Febrie Adriansyah menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febrie Adriansyah menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2036). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jaksa mengungkap adanya kode dalam kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kode tersebut yakni "kue", yang diduga merupakan kode samaran untuk menyebut "uang".

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10). Kode itu muncul dalam salah satu dugaan penerimaan uang dalam dakwaan pencucian uang Febrie.

Jaksa menyebut, dugaan penerimaan uang itu salah satunya yakni Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Dirut PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum yang merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.

Pada Februari 2024, di kantor PT OBP di Jaksel, Tria menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate. Dia meminta ada penyerahan uang Rp 20 miliar kepada Febrie.

Di pemberian ini muncul kode tersebut. Disebutkan oleh Tria kepada Tomi Hadi.

"Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Tria kepada Tomi, dikutip dari dakwaan Febrie Adriansyah.

Kemudian, bertempat di Cafe de'Clan Cipete, Tomi membawa uang itu lalu diserahkan ke Febrie.

"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'langsung aja Om bawa ke sebelah'," kata jaksa.

Menindaklanjuti arahan Febrie itu, Tomi kemudian menyerahkannya ke KOIN Money Changer dan mengatakan "Ini titipan dari Om Febri".

Setiap Lebaran Beri Uang

Selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Febrie juga menerima uang dari Tria.

Berikut rinciannya:

  • Pada bulan April 2024, Febrie menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000

  • Pada bulan Maret 2025, Febrie menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000

Pemberian-pemberian itu merupakan salah satu bagian dari sejumlah pencucian uang yang diduga diberikan sejumlah pihak kepada Febrie yang termuat dalam dakwaan. Adapun total dugaan pencucian uang Febrie senilai Rp 354 miliar, terdiri dari Rp 346.743.821.282 dan USD 440.99, yang diduga dikumpulkan Febrie bersama Don Ritto; Nurman Herin; dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama 2020 sampai Juli 2026.

Reporter: Nabilah Siti