KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Bolmut: Tarif Fee 10% Per Proyek ke Swasta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK membeberkan konstruksi perkara dugaan pemerasan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Dia diduga memasang fee untuk setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak swasta jika ingin dapat pekerjaan dari Dinas PUPR Bolmut.

KPK mengungkap, fee itu sebesar 10 persen dari nilai proyek infrastruktur. Atas perbuatannya itulah, Sirajudin dijerat tersangka dengan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.

"Untuk konstruksi perkaranya saat ini yang disangkakan kepada Bupati yaitu Pasal 12 huruf e, pemerasan, terkait dengan penentuan jatah kegiatan proyek itu dipatok 10% itu harus dikeluarkan apabila ingin mendapatkan (proyek), di situ modus-modus pemerasannya," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik pada wartawan (22/9).

Taufik menjelaskan, pasal pemerasan dipilih karena posisi bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bolmut. Menurutnya, otoritas itulah yang membuat bupati memiliki kuasa penuh untuk menentukan besaran fee proyek tersebut.

"Yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati," ujarnya.

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Terkait barang bukti, KPK juga mengkonfirmasi bahwa uang tunai senilai Rp 130 juta yang diamankan di dua kamar hotel di Jakarta saat penangkapan merupakan bagian dari rangkaian penerimaan yang tengah didalami penyidik. Uang tunai tersebut ditemukan di hotel saat penangkapan Sirajudin.

Di kamar bupati tersebut KPK berhasil mengamankan sebanyak Rp 30 juta. Sementara Rp 100 juta lainnya ditemukan di kamar asisten pribadinya.

Taufik menyebut penelusuran soal penggunaan uang tersebut tengah dilakukan, termasuk dugaan aliran ke aktivitas politik, masih akan terus dikembangkan.

Sebab, selain dijerat dengan pasal suap, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 11 miliar.

"Apakah sudah ada aliran-aliran atau penggunaan-penggunaan dari beberapa yang ditemukan sampai sekitar Rp 10 miliar lebih itu, nanti akan didalami di proses penyidikan. Karena memang waktunya 1x24 jam, sudah kebuang waktu dalam perjalanan, untuk tim kemudian menambah fakta-fakta atau menggali peristiwa-peristiwa lain di luar uang yang sudah ditemukan Rp 130 juta di Jakarta. Tapi tentu nanti akan dikembangkan lagi di proses penyidikan ke depan," tuturnya.

Kini Sirajudin telah menjadi tersangka tunggal dari hasil OTT KPK tersebut.

Reporter: Nabilah Siti