KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat eks Wali Kota Madiun, Maidi.

Penyitaan ini dilakukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD pada Kamis (1/10).

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan (2/10).

Budi menyebut, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan demi menguatkan konstruksi perkara dan menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU,” kata Budi.

Menurutnya, penyitaan ini juga dilakukan untuk pemenuhan alat bukti sebagai dasar hukum dan juga dapat menemukan pihak yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyidik akan terus menyampaikan perkembangan terkait perkara ini jika telah sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan terpenuhinya informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Maidi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Buntut OTT itu, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)

  • Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)

  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Untuk kasus pemerasan, KPK menemukan ada bukti uang Rp 350 juta pada saat OTT yang diduga hasil pemerasan pihak Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu diduga, Maidi juga pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan serta Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lain.

Maidi membantah telah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. "Enggak ada, enggak ada," ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan beberapa waktu lalu.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah