KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Kasus Proyek Bekasi

KPK menggeledah rumah milik anggota Polri Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9). Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yayat sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari tersangka Sarjan, pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari tersangka Saudara SJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9).
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” lanjut Budi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Budi mengatakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi alat bukti. Dia menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Dan tentunya dalam melengkapi alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penggeledahan hari ini saja,” ujarnya.
Konstruksi Kasus
KPK mengatakan, bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
KPK menyebut, permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
KPK mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.
Penerimaan tersebut, lanjut Asep, berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kini kasus tersebut berkembang dengan memeriksa sejumlah pihak dan temuan sejumlah aset yang kemudian disita oleh KPK.
