KPK Jerat Bupati Bolmut Tersangka: Pemerasan Rp 130 Juta, Gratifikasi Rp 11 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL (Sirajudin) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dari fee tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut, sedangkan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Selain mematok fee, Sirajudin juga disebut mengatur siapa saja vendor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Bolmut. Piloting tersebut dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai.

Taufik menjelaskan, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menulis nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah didata. Nama-nama vendor tersebut kemudian ditulis di lembaran kertas HVS.

“Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan piloting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR,” terang Taufik.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Setelah nama vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR kemudian diduga berkoordinasi dengan Pokja atas persetujuan Bupati. Tujuannya agar proses pengadaan barang dan jasa dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya sudah diplot.

KPK juga menduga Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi dalam proses PBJ. Dengan begitu, pihak swasta bisa lolos dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Dari proses tersebut, KPK menemukan salah satu pemberian uang kepada Sirajudin. Pihak swasta diduga menyerahkan Rp 130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar,” jelas Taufik.

Selain terkait pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Pj Bupati maupun Bupati Bolmut.

KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.

Rinciannya, Rp 350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp 10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.

“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar,” beber Taufik.

Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Uang itu ditemukan di tiga lokasi.

Sebesar Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, sedangkan Rp 20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

KPK selanjutnya langsung menahan Sirajudin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.