KPK Sita Rp 2 M dari Dirut PT KAI Terkait Digitalisasi SPBU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirut KAI Bobby Rasyidin usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut KAI Bobby Rasyidin usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

KPK menyita uang Rp 2 miliar rupiah dari Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin. Penyitaan terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11).

"Dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait digitalisasi SPBU," sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait OTT di lingkungan BNPB, di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Meski demikian, KPK belum merinci keterkaitan uang itu dengan perkara. Termasuk mengapa uang itu disita dari Bobby Rasyidin.

Sebelumnya, Bobby Rasyidin pernah diperiksa KPK dalam kasus ini saat masih menjabat selaku Direktur PT Len Industri. Pemeriksaan terjadi pada Januari dan Mei 2025.

Sementara itu, Bobby baru dilantik menjadi Dirut KAI pada 12 Agustus 2025.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Digitalisasi SPBU tahun 2018 hingga 2023.

Mereka yakni:

  • Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019;

  • Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta

  • Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Kasus ini terkait dengan digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter. KPK menduga dalam proses pengadaan terdapat pengaturan terhadap pemilihan vendor.

Hal itu diduga merugikan negara hingga Rp 322,18 miliar.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah