KPK Telusuri SGD 2.000 yang Hilang di Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

KPK menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby usai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton. Pihak Raja Juli menyebut amplop itu telah dikembalikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, uang yang ditinggalkan oleh Suhardiman dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Jumlah uang yang diberikan oleh para petani itu SGD 14.000.
Namun, saat dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK, uang yang ditemukan KPK hanya berjumlah SGD 12.000. KPK kini masih menelusuri keberadaan SGD 2.000 yang belum diketahui keberadaannya.
“Betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/8).
“Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana,” lanjut Taufik.
Taufik mengatakan penyidik telah memeriksa sebagian besar petani yang tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani juga membenarkan bahwa uang yang terkumpul adalah SGD 14.000.
“Tetapi tim kemarin dari lapangan sudah hampir memeriksa hampir semualah sebagian besar dari petani-petani yang tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD,” kata Taufik.
Respons Menhut Raja Juli
Saat ditanya mengenai dugaan berkurangnya uang dalam amplop tersebut, Raja Juli enggan berkomentar. Ia justru mengalihkan pembicaraan.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini. Maaf,” jawab Raja Juli kepada wartawan ketika ditanya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29-30 Juni 2026. Bupati Kuansing nonaktif, Suhadirman Amby, ditangkap terkait dugaan suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dari penyelidikan awal tersebut, kasus kemudian melebar ke dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni.
Keterlibatan tersebut berawal saat Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai beraudiensi terkait usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Belakangan terungkap oleh KPK bahwa amplop tersebut berpecahan Dolar Singapura. Uang itu dikumpulkan oleh Suhardiman dengan cara memotong paksa dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani kelapa sawit yang tergabung dalam KUD demi mendanai pengurusan izin pelepasan hutan.
Terkait keberadaan amplop tersebut, Raja Juli pun pernah mengeklaim baru menyadarinya setelah Suhardiman pulang dan mengaku awalnya tidak mengetahui apa isinya. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak bupati.
Pengembalian uang lewat ajudan tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026. Namun, Raja Juli baru secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026 setelah kasus OTT Bupati Kuansing mencuat ke publik. Kini, uang belasan ribu dolar Singapura yang dikembalikan tersebut telah disita oleh KPK dari tangan Juprizal.
