KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018 hingga 2023.

Ketiga tersangka tersebut berasal dari PT Telkom dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan proyek tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK yakni:

  • Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019;

  • Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta

  • Elvizar selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Dalam konstruksi perkara, Taufik menyebut kasus ini bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter.

Proyek tersebut merupakan program yang digagas bersama BPH Migas dan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

KPK menduga dalam proses pengadaan terdapat pengaturan terhadap pemilihan vendor. Salah satunya terkait pengadaan Electronic Data Capture (EDC), di mana Elvizar diduga mengondisikan agar PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor penyedia.

“PT PCS melalui saudara EL (Elvizar) selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC,” kata Taufik.

Konferensi pers pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023, Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Taufik menyebut, melalui arahan Weriza, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT Andhiaksa Solusi Komputindo agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor sehingga PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya penyedia EDC.

“Selanjutnya, melalui arahan saudara WER selaku SGM SSO Procurement PT Telkom Tahun 2012-2020, EL memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC,” ujar Taufik.

Selain pengadaan EDC, KPK juga menduga terdapat pengaturan dalam pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG). Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai vendor penyedia.

Dalam pelaksanaan proyek, KPK juga menduga Dian Rachmawan bersama Weriza melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan.

“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” jelas Taufik.

Akibat rangkaian dugaan perbuatan tersebut, KPK menyebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebab alat yang diadakan memiliki spesifikasi lebih rendah dari yang seharusnya.

"Rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp 193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp 105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Taufik.

“Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 322,18 miliar,” lanjutnya.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.