KPK Ungkap Deretan Uang-Barang yang Diduga Diterima Bupati Lombok Barat

KPK mengungkap deretan uang, barang, serta fasilitas yang diduga diterima Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam kasus dugaan suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang dijerat. Selain Zaini, ada juga Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sudirman diduga memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat melalui pengaturan proyek.
Sudirman memenangkan proyek tersebut dari perusahaan yang terafiliasi dengannya. Hasil dari proyek itu, Sudirman mengantongi Rp 41,7 miliar, yang Rp 10,8 miliar mengalir ke Zaini.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD (Sudirman) melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ (Zaini) selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Selain menerima aliran dana dari proyek pengadaan, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini memperoleh uang, barang, dan fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Perusahaan tersebut merupakan vendor PT AMGM yang mengerjakan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat.
Menurut Taufik, PT MSI memperoleh sejumlah proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar pada periode 2024-2026. Atas proyek tersebut, perusahaan itu diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,” ucapnya.
Berikut barang dan fasilitas yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini:
1 unit Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
1 pasang sepatu Hermes senilai Rp 19 juta;
Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi;
Uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta;
1 unit iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
1 ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman. Salah satunya berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran.
“Pada tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Sdr. LAZ di momen menjelang Lebaran kurang lebih Rp 500 juta sampai dengan Rp 750 juta,” kata Taufik.
KPK juga menduga uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Selain itu, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman diduga menempatkan dana di Rumah Sakit Sentra Medika.
“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” ujar Taufik.
Ditahan Usai Jadi Tersangka
Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka. Pantauan kumparan di lokasi, Zaini keluar pukul 18.01 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sementara kedua tangannya diborgol.
Zaini ditahan bersama dengan Sudirman dan Alvonsus. Mereka berjalan ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
