KY Minta Maaf ke MA soal Data Pelanggaran Hakim, Sebut Ada Kesalahpahaman

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) dan seluruh hakim di Indonesia terkait polemik data pengawasan hakim Semester I 2026.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul kesalahpahaman terkait penyampaian data pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam konferensi pers KY pada 30 Juli 2026.
Abdul menjelaskan konferensi pers tersebut menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan agar tidak mengganggu hubungan antara KY dan MA.
“Bahwa konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman, dan oleh karenanya perlu diluruskan. Dimaksudkan agar tidak menimbulkan pertentangan yang menghambat upaya kolaborasi, sinergisitas antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial guna membangun sistem peradilan berdasarkan asas kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/8).
KY sebelumnya menyampaikan hasil pengawasan hakim Semester I 2026 dengan menyebut terdapat 121 hakim yang direkomendasikan untuk dikenai sanksi terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Data tersebut kemudian mencuat karena dinilai menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim.
Namun, Abdul mengatakan angka tersebut sebenarnya bukan menunjukkan adanya peningkatan jumlah sanksi etik terhadap hakim pada periode Januari hingga Juni 2026.
“Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester satu bulan Januari sampai dengan Juni 2026,” jelasnya.
Menurut dia, data tersebut merupakan data peningkatan kinerja pengawasan pada Semester I 2026, bukan menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim.
“Hal itu merupakan adalah tidak lain tidak bukan hanya kenaikan kinerja pada semester satu, di mana hal itu terjadi sebelum adanya kenaikan apakah itu gaji maupun tunjangan bagi hakim,” katanya.
Abdul mengatakan dirinya juga telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya kemarin sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Yang Amat Terpelajar Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi yang disampaikan saat konferensi pers itu terjadi,” ucapnya.
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut, semoga hal itu tidak terjadi lagi,” lanjut Abdul.
MA Terima Permintaan Maaf KY
Pada hari yang sama, Ketua Kamar Pengawasan MA Yanto menyampaikan telah menerima ralat dan permintaan maaf dari KY. Ia mengatakan MA batal menggelar konferensi pers karena polemik tersebut telah diluruskan.
Yanto yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan telah menerima permintaan maaf tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan press release yang disampaikan beberapa hari yang lalu. Jadi intinya, karena sudah diralat dan juga pimpinan KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, ya tentunya ralat press release tidak menjadi relevan lagi,” kata Yanto di ruang pers Gedung MA, Jakarta, Senin (3/8).
Yanto menjelaskan berdasarkan data yang dimaksud, persoalan tersebut berkaitan dengan data tahun 2025, bukan 2026. Ia juga menyebut 75 persen laporan berkaitan dengan hukum acara.
"Intinya, bahwa ternyata itu kalau data yang masuk itu kan di 2025, ya, bukan di 2026. Dan itu di masa-masa komisioner lama. Dan kalau kita lihat, kita cermati, itu 75 persen itu menyangkut hukum acara,” kata Yanto.
Menurut Yanto, soal hukum acara tidak dapat disebut sebagai pelanggaran etik yang berujung pemberian sanksi, melainkan harus diselesaikan dengan perbaikan.
“Kalau kekeliruan hukum acara, tentunya upaya hukumnya bukan sanksi, melainkan upaya hukum perbaikannya seperti itu,” ujarnya.
