Letjen Widi Bantah Jual Aset Negara dalam Kasus Lahan BUMD Cilacap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembelian lahan oleh BUMD Kab. Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembelian lahan oleh BUMD Kab. Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Letjen TNI Widi Prasetijono menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (13/8). Dalam persidangan, ia membantah bahwa dirinya disebut menjual aset negara.

Dalam perkara tersebut, dakwaan yang dijeratkan kepada Widi yakni terkait dugaan merugikan negara dan gratifikasi. Widi didakwa mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan lahan HGU dari yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, PT Rumpun Sari Antan (RSA), kepada BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Sagara Artha (CSA).

Penjualan tersebut senilai Rp 237 miliar. Kemudian, Widi diduga menerima fee yang disebut sebagai gratifikasi senilai Rp 21 miliar dan satu unit Toyota Lexus, karena dia diduga turut memerintahkan penjualan lahan tersebut.

Selain menjabat sebagai Pangdam, perintah penjualan tersebut juga dikeluarkan Widi dalam kapasitasnya secara ex officio sebagai Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).

Dalam persidangan pada hari ini, Kamis (13/8), Widi menanggapi keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya memberikan keterangan terkait status aset dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan. Widi mengatakan tanah negara berbeda dengan barang milik negara (BMN).

Widi menjelaskan, tidak seluruh tanah yang berada di daerah TNI otomatis merupakan aset Kodam atau Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, ada perbedaan antara tanah negara dan barang milik negara.

“Jadi tanah negara dengan barang milik negara itu beda,” kata Widi di ruang sidang, Kamis (13/8).

“Jadi kita bedakan, tadi saya sampaikan ada tiga. Yang pertama adalah yang sudah masuk dalam barang milik negara, kemudian akan didaftarkan, dan yang ketiga bukan,” lanjutnya.

Ia kemudian menjelaskan mengenai aset yang dikelola perusahaan-perusahaan di bawah yayasan. Menurut Widi, aset tersebut merupakan tanah negara yang dikelola oleh perusahaan dan bukan barang milik negara.

“Semua PT-PT di bawah yayasan itu semuanya keuntungannya atau pemasukannya itu adalah masuk ke PT itu sendiri. Artinya apa? Itu swasta murni, tidak pernah dianggap sebagai barang milik negara,” katanya.

Widi juga membantah dirinya menjual aset negara saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Ia menyebut pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pertahanan sebagai nomor satu satuan kerja unit organisasi terbaik dalam pemanfaatan BMN pada 2023.

“Saya menjadi Pangdam tahun 2023, saya mendapatkan nomor satu dari Satker Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebagai pemanfaat barang milik negara award,” ujar Widi.

“Jadi mana mungkin kami menjual aset negara. Dan tidak mungkin saya seorang Pangdam dengan staf saya kemudian menjual aset negara karena ketidaktahuan kami untuk, tanah itu bukan tanah Kodam, tidak mungkin. Pasti bukan aset Kodam,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan kesimpulannya bahwa tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara tersebut. “Jadi dengan demikian, saya mengambil kesimpulan bahwa memang tidak ada tanah negara yang kita jual,” kata Widi.

Dalam kasusnya Widi didakwa dengan sejumlah pasal sebab disebut telah merugikan negara Rp 237 miliar karena penjualan lahan tersebut. Dia didakwa dengan pasal 630 atau pasal 606 ayat (2) juncto ayat (1) juncto pasal 20 huruf a atau c juncto pasal 126 ayat (1) UU KUHP dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor.