Menteri LH Ungkap Ada TPS Ilegal di Kota Dikelola Swasta: Harus Ditertibkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, usai menghadiri agenda Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 Provinsi, di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, usai menghadiri agenda Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 Provinsi, di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengungkap masih ada sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kota besar yang dikelola pihak swasta. Meski jumlahnya tidak banyak, Jumhur menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.

Hal itu disampaikan Jumhur sebagai tanggapan atas temuan TPS ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, yang dikelola pihak swasta.

Jumhur mengungkapkan, pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda). Dalam hal ini, pemda memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran, termasuk memberikan sanksi administratif dan denda.

“Urusan sampah itu sepenuhnya sebetulnya wewenang pemerintah lokal, pemerintah daerah, baik di Jakarta (Provinsi, kalau di luar, kabupaten (bupati) atau wali kota. Termasuk mereka juga diperlengkapi dengan instrumen untuk memberikan sanksi,” kata Jumhur dalam Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 untuk 10 Provinsi, di Jakarta, Rabu (12/8)

Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan apabila pelanggaran yang dilakukan sudah termasuk dalam ranah pidana, penanganannya dapat diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal yang sama juga berlaku apabila pemerintah daerah tidak mampu menangani persoalan tersebut.

“Kalau sudah tidak sanggup lagi daerah, dia akan lapor ke kita, dan nanti kita yang akan mendatangkan kedeputian penegakan hukum, biasanya begitu.

Pemulung memilah sampah di antara kepulan asap pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jumhur mengungkapkan, masih terdapat sejumlah kasus pengelolaan TPS ilegal oleh pihak swasta meski jumlahnya tidak banyak. Namun demikian, ia menilai hal tersebut merupakan tindakan yang tepat sehingga perlu adanya penertiban.

“Ada beberapa, tapi tidak terlalu major lah gitu ya. Hanya di kota-kota besar tertentu saja yang ada 1-2 akan ketemu seperti itu. Dan itu harus ditertibkan, tentu nggak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan lokasi penimbunan sampah ilegal di Nagrak tidak memiliki kaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono menyebut lokasi penimbunan sampah tersebut berada di lahan milik PT Granito dan Yusi yang ditimbun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau HOREKA.

Menurut Pramono, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah dari tempat usaha tersebut. Namun, sampah justru ditimbun secara sembarangan.

Pramono mengatakan telah meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta bersama jajaran terkait untuk menindak persoalan tersebut.

Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan sampah ilegal itu diumumkan kepada publik. Selain itu, Pramono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil tindakan tegas terhadap pengelola.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tegas Pramono.