Menteri UMKM: Status-Perlindungan Pekerja Informal Masuk RUU Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas bersama DPR tidak hanya berfokus pada pekerja kantoran. Hak dan fasilitas perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal, khususnya yang terserap oleh ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dipastikan akan turut diakomodasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa porsi penyerapan tenaga kerja oleh sektor UMKM sangat masif. Namun, selama ini mayoritas pekerja di sektor tersebut belum mendapatkan jaring pengaman dan status hukum yang setara dengan pekerja formal.
“Nah dari kami ini, dari Kementerian UMKM, terkait misalnya keterlibatan ataupun pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah dalam konteks penyerapan tenaga kerja formal dan informal. Di UMKM kan banyak penyerapan tenaga kerja, tapi statusnya kan masih tenaga kerja informal. Nah itu juga di-cover dan dilindungi juga di dalam produk rancangan undang-undang,” ujar Maman usai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
Pemerintah menyadari adanya ketimpangan fasilitas perlindungan antara pekerja di sektor formal dan informal. RUU Ketenagakerjaan ini didorong untuk menjembatani celah tersebut agar tenaga kerja informal tetap mendapatkan hak perlindungan yang layak.
“Jadi gini, kan di dalam dunia kerja itu ada pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal ya tentunya seperti kita-kita semua, kalian, yang memang mendapatkan fasilitas perlindungan dan lain sebagainya. Nah kan juga tadi kan kita tidak bisa menafikan bahwa banyak juga saudara-saudara kita yang masih masuk dalam status kerja informal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun kementeriannya terus mendorong proses transisi agar UMKM dan pekerjanya bisa naik kelas menjadi formal, intervensi perlindungan hukum bagi mereka yang masih berada di ranah informal harus tetap berjalan secara paralel.
“Walaupun memang kita sekarang sedang mengupayakan mereka masuk ke sektor formal, tetapi tetap, bagi mereka yang masuk dalam sektor informal kan tetap perlu di di dilindungi juga seperti apa mekanismenya segala macam. Itu akan dibahas lebih detail di dalam forum,” pungkasnya.
