Miris, Guru SD di Sumenep Cabuli Murid di Ruang Guru saat Ambil Ijazah

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Pulau Kangean, tepatnya di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ditangkap. Ia diduga telah mencabuli muridnya sendiri di dalam ruang guru.
Pelaku yang berinisial MR (43) tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 September 2026.
Kapolsek Kangean, AKP Maliyanto Effendi, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Awalnya korban seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
"Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor," kata Maliyanto saat dikonfirmasi, Minggu (4/10).
Korban ketika itu berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
"Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi lalu menyelidiki hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10) sore.
"Pelaku dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti mendalami lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
