Ombudsman Telusuri Pemilik Mobil Mewah yang Terparkir di Lapas IIA Cibinong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin saat Konferensi Pers tentang Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Ombudsman RI akan menelusuri pemilik sejumlah mobil mewah yang ditemukan terparkir di area hunian Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9).

Penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korlantas Polri berdasarkan nomor pelat kendaraan yang telah didokumentasikan Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pemilik kendaraan dan memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Dan ini dalam rangka koordinasi akan kami tanyakan kepada pihak yang berwenang, Korlantas Mabes Polri, apakah pelat-pelat tersebut terdata atas nama siapa dan dipegang oleh siapa,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

“Kita bisa memastikan kendaraan-kendaraan tersebut memiliki tuannya untuk kita nanti lihat apakah ada kaitannya dengan para narapidana ataupun warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” sambungnya.

Dalam sidak pada Rabu (23/9), Ombudsman menemukan sejumlah mobil mewah berada di area hunian yang mereka sebut memiliki sejumlah klaster. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut di antaranya terdapat Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Menurut Fikri, beberapa rumah di area tersebut juga memiliki garasi, baik terbuka maupun tertutup. Ombudsman telah mendokumentasikan kendaraan beserta nomor pelatnya.

“Kami semua punya dokumennya itu kenapa mobil itu, pelatnya berapa, terparkir di situ, kita punya datanya,” ujar Fikri.

Ombudsman Dalami Napi yang Berada di Luar Blok

Selain kendaraan, Ombudsman akan mendalami keberadaan warga binaan yang ditemukan berada di luar blok tahanan. Pendalaman itu menjadi bagian dari investigasi dugaan malaadministrasi di Lapas IIA Cibinong.

Syafrida mengatakan Ombudsman menemukan warga binaan yang mengaku sebagai napi ketika tim masuk ke sejumlah hunian di area belakang lapas. Ada pula orang yang langsung masuk ke kamar saat mengetahui kedatangan Ombudsman.

“Jelas kami akan melakukan kajian. Kami akan melakukan investigasi terhadap apa malaadministrasi yang terjadi di sana, yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan tapi ternyata tidak berada di blok,” kata Syafrida.

Ombudsman memperkirakan terdapat sekitar 10 klaster hunian di area tersebut, meski jumlah pastinya belum dapat dipastikan. Fikri menyebut terdapat perbedaan jumlah penghuni di masing-masing rumah, mulai dari satu orang hingga empat orang.

“Misalnya ada yang satu rumah dia sendirian, tapi ada yang satu rumah isinya empat. Artinya memang ada klasifikasi di situ,” ujar Fikri.

Syafrida mengatakan Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja penghuni di masing-masing hunian karena tim tidak diperbolehkan masuk secara leluasa.

Ia menyebut informasi awal menunjukkan terdapat warga binaan dengan berbagai kasus, termasuk korupsi, TPPU, dan kasus Asabri. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah mereka menempati hunian khusus tersebut.

Petugas dan Kalapas Akan Dievaluasi

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Temuan tersebut juga mendorong Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap petugas lapas dan Kalapas IIA Cibinong.

Syafrida mengatakan evaluasi tidak hanya menyangkut sumber daya manusia, tetapi juga regulasi, sarana-prasarana, pelaksanaan tugas, serta pengawasan internal.

“Kedua terkait sumber daya manusia dalam hal ini petugasnya, Kalapas-nya, pejabatnya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi. Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran maka ini harus ditindak secara tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” kata Syafrida.

Menurutnya, evaluasi diperlukan karena Ombudsman menemukan adanya warga binaan yang berada di luar blok tahanan dan menempati tempat yang dinilai tidak semestinya.

Ombudsman juga meminta agar bangunan yang tidak seharusnya berada di lingkungan lapas dibongkar. Selain itu, pagar tinggi diminta dibangun untuk menutup akses keluar-masuk yang tidak semestinya.

“Beberapa rekomendasi cepat kami sudah kami sampaikan, terutama mengembalikan warga binaan yang berada di luar kembali ke blok tahanan, kemudian menindak petugas-petugas itu, melakukan evaluasi kepada petugas lapasnya termasuk Kalapas-nya, dan juga merobohkan bangunan yang ada yang tidak seharusnya ada di lapas,” ujar Syafrida.

Investigasi Akan Dikawal Ombudsman

Fikri memastikan Ombudsman tidak akan berhenti pada temuan awal. Seluruh dokumen, foto, dan video yang diperoleh saat sidak akan menjadi bahan untuk proses pendalaman.

“Kami juga tidak serta-merta bahwa misalnya setelah rekomendasi kita berikan terus kita lepas, oh nggak. Kita akan kawal,” kata Fikri.

Ia menambahkan, dokumentasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengkonfirmasi kondisi di lapangan apabila nantinya terjadi perubahan pada bangunan atau kendaraan yang ditemukan saat sidak.

Ombudsman selanjutnya akan menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.