Penganiaya Bayi di Cakung Ternyata Ayah Kandung, Kepala Dibenturkan ke Dinding

Penganiaya bayi berusia 11 bulan di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, ternyata ayah kandungnya sendiri. Informasi terbaru itu disampaikan oleh Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra, meralat informasi sebelumnya yang sebut pelaku ayah tiri.
Pelaku tersebut berinisial RPP. Adapun anaknya yakni bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Rea.
“Iya (ayah kandung bayi) setelah dalami,” ujar Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra saat dihubungi, Minggu (4/10).
“Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap RPP membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pelaku pada hari kejadian, Jumat (2/10) dini hari.
“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya, kepala bagian belakang si anak korban dibenturkan ke dinding sebanyak 3 kali,” kata Made saat dihubungi terpisah.
“Dan juga bagian punggung anak korban dipukul menggunakan tangan kanan dengan tangan mengepal,” sambungnya.
Saat kejadian, ibu korban disebut sedang bekerja. Di kontrakan tersebut hanya ada pelaku dan korban.
“Pada waktu kejadian si ibu sedang kerja, di kontrakannya hanya pelaku dan anak korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Rea ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh. RPP sempat mengaku kepada keluarga bahwa korban sakit dan mengalami demam serta muntah-muntah.
Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban dan mencurigai keterangan pelaku. Warga akhirnya mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra sebelumnya mengatakan pelaku telah diamankan dan kasus tersebut ditangani Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
