Perempuan di Surabaya Diduga Diperkosa Kakak Ipar hingga Melahirkan

Seorang perempuan berusia 30 tahun di Surabaya melaporkan kakak iparnya sendiri yang berprofesi sebagai dokter berinisial SKH ke Polda Jawa Timur. Laporan ini terkait dengan dugaan pemerkosaan hingga melahirkan seorang anak.
Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor laporan LP/B/1289/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 28 September 2026.
Pendamping hukum korban, Purnama, mengatakan bahwa korban merupakan adik dari istri terlapor.
Aksi pemerkosaan ini pertama kali terjadi pada bulan Juni 2025 di sebuah apartemen di Surabaya. Ketika itu, korban sedang tidur di kamarnya. Terlapor tiba-tiba diduga melakukan aksi pemerkosaan itu saat istrinya mengantar anaknya sekolah.
"Korban pagi hari ditinggal mengantar sekolah oleh kakaknya, itu mengantar sekolah anaknya. Lalu saat itulah saat dia sedang tertidur," kata Purnama saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Saat melakukan aksi tersebut, terlapor diduga sempat mengancam menggunakan pisau agar mau menuruti hawa nafsunya.
"Dan ketika kakak dari pelapor ini atau istri dari dokter ini datang, itu mau datang ke rumah, terlapor ini mengancam untuk tidak boleh bercerita kepada kakak kandung," ungkapnya.
"Lalu pada akhirnya kakak kandung tersebut juga tidak akan mengetahui ceritanya karena memang sang adik ini, pelapor ini, takut untuk menceritakan," tambahnya.
Aksi dugaan pemerkosaan itu dilakukan tidak hanya sekali. Terlapor diduga kerap mengancam korban saat melancarkan aksinya.
"Beberapa hari kemudian terulang kembali kejadian yang sama sembari mengancam untuk menuruti nafsu bejatnya, untuk berhubungan badan kembali. Dan mengancam kalau tidak menuruti, maka akan dibunuh," ujarnya.
"Berulang kali, lebih dari dua kali," imbuh dia.
Atas perbuatan itu, korban kini telah melahirkan seorang bayi, meski belum bisa dibuktikan secara pasti.
"(Korban) tidak bersuami. Kemudian anak ini lahir baru dua minggu yang lalu," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dikonfirmasikan," kata Jules.
Saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut.
"Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Terkait materi laporan maupun hal-hal lainnya, masih akan dilakukan pendalaman. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.
