Pernah Muluskan Gibran Wapres, Almas Dukung Denny Indrayana Gugat Ijazah di MK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Almas Tsaqibbirru (batik) saat ditemui di Solo, Rabu (30/9/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Almas Tsaqibbirru (batik) saat ditemui di Solo, Rabu (30/9/2026). Foto: kumparan

Almas Tsaqibbirru mendukung langkah Denny Indrayana yang mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat ke MK agar mengabulkan gugatan Denny Indrayana.

Sebelumnya, Almas menjadi pihak yang membantu meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa maju Cawapres Pilpres 2024, dalam pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.

Almas mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di MK, termasuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kami mendukung Denny Indrayana. Dan berharap permohonan tersebut dikabulkan MK apabila dalam proses pembuktian nantinya tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum,” kata Almas, Rabu (30/9).

Dia menegaskan, dukungan tersebut berkaitan dengan prinsip integritas dan keabsahan dokumen. Menurutnya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada proses pembuktian di persidangan.

"Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa tidak mungkin. Tapi kalaupun itu tidak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Denny," kata dia.

Meski demikian, Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya.

Dia menegaskan dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.

“Tidak ada urgensinya dalam ini. Cuman sebagai warga negara, jika syarat maju itu tidak bisa dianggap setara dengan lulusan SMA sederajat jujur saya kecewa. Ini untuk pembelajaran,” tandasnya.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menambahkan surat dukungan tersebut telah dikirim melalui kantor pos pada Rabu pagi dan ditujukan kepada Ketua MK.

“Harapan kami agar MK mengabulkan permohonan apabila dalam persidangan pembuktian tidak dapat dibuktikan adanya ijazah SMA yang menjadi bagian dari syarat pendidikan Gibran,” kata Arif.

Arif menambahkan, dirinya mendapat kuasa khusus dari Almas untuk mengirimkan surat tersebut.

Dikutip dari laman MK, dalam gugatan tersebut, Denny Indrayana meminta majelis hakim MK mengabulkan sejumlah hal.

Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.