Polisi Usut Penipuan Toko Emas di Bali: Korban 94 Orang, Kerugian Rp 8,8 M

Polda Bali sedang mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi investasi emas dan perak yang melibatkan Emas Now dan PT Nellava Fine Jewellery. Dalam kasus tersebut, warga negara (WN) India berinisial JKR (45) menjadi terlapor utama dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,8 miliar
“Sampai saat ini ada lima laporan polisi dengan total 94 korban. Saat ini masih tahap penyelidikan, jumlah saksi yang diperiksa ada 14. Selanjutnya melakukan pengecekan terhadap legalitas PT New Emas Now,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika dikonfirmasi pada Selasa (22/9).
Ariasandy menyebut, terdapat beberapa modus transaksi yang dilaporkan oleh para korban, yakni skema pembelian emas melalui PT New Divine Gems and Jewellery dan PT Nellava Refinery and Bullion, serta skema penjualan emas kembali melalui PT New Emas Now. Semua entitas tersebut berada di bawah kendali PT Nellava Refinery and Bullion milik JKR.
Selain korban dari segmen masyarakat, komisaris perusahaan dan penyedia perak juga melaporkan perusahaan tersebut kepada Polda Bali. Dari pelaporan tersebut, Polda Bali mencatat adanya 4 klaster saksi potensial yang terbagi menjadi penjual, pembeli, penyuplai, dan komisaris.
“Ada 23 penjual, 7 orang pembeli, 1 orang penyuplai perak, dan 1 orang komisaris perusahaan. Sebanyak 14 saksi dari LP pertama telah dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik,” ungkapnya.
Ariasandy juga mengatakan, kepolisian belum memasang garis polisi (police line) terhadap objek perkara. Hal tersebut dikarenakan status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik masih akan memperjelas konstruksi hukum, melengkapi pemeriksaan saksi, serta mengecek keabsahan legalitas PT yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya,” ujar Ariasandy.
Pada Selasa (22/9), kumparan mencoba pergi ke Divine Gems and Jewellery. Terlihat toko tersebut dalam kondisi tutup dengan pemberitahuan adanya audit sampai tanggal 13 September 2026.
Salah satu orang yang mengaku sebagai korban dari kejadian tersebut adalah L. Dia mengeklaim sudah lama berlangganan di Divine Gems and Jewellery, serta sudah mendapatkan emas dari transaksi sebelumnya. Oleh sebab itu, ketika pre-order dibuka pada akhir Juli sampai dengan 27 Agustus, dia tidak ragu bertransaksi.
“Saya dapat pemberitahuan kalau misalnya ada keterlambatan, jadi mundur sampai 7 September dan 10 September karena ada 2 transaksi. Karena saya kerja, saya enggak sempat ke sini. Baru ke sini tanggal 16 September, terus sudah tutup. Enggak bisa dihubungi,” kata L ketika ditemui di depan toko Divine Gems and Jewellery, Selasa (22/9).
Setelahnya, L mengetahui berita dugaan penipuan tersebut melalui pemberitaan di media sosial. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 38 juta atau 15 gram. Namun, dia berharap uang yang dia transaksikan dapat kembali karena akan dipergunakan untuk kehidupan sehari-harinya.
“Kalau enggak dapat emasnya, enggak apa-apa, yang penting uangnya balik,” terangnya.
Sementara itu, Putu Ari Sagita, Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum Relawan Advokasi Nusantara (LBH RAN), mengungkap pihaknya menjadi kuasa hukum terhadap 91 korban dari dugaan penipuan tersebut. Dia mengungkap, terdapat tiga modus yang dijalankan oleh pelaku dari awal Juni sampai akhir Agustus.
Modus pertama adalah pre-order atau pemesanan terlebih dahulu. Hal ini ketika korban hendak membeli barang dalam bentuk logam mulia dengan sistem dipesan dan dibayar terlebih dahulu.
Kedua disebut buyback atau ketika korban hendak menjual produk logam mulia dengan cara memberikan barang terlebih dahulu. Setelahnya, barang tersebut akan dijual ketika harga logam mulia lebih tinggi. Namun, korban belum mendapatkan uang tersebut sampai dengan waktu pelaporan.
Modus ketiga adalah upgrade gramasi dengan cara korban memberikan barang yang ingin ditingkatkan gramasinya secara gratis. Namun, sampai saat ini, korban masih belum mendapatkan barangnya.
“Modus yang paling banyak digunakan adalah yang buyback dan pre-order,” ungkap Ari ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Pihak LBH masih menunggu pemanggilan untuk permintaan keterangan saksi pelapor dari pihak kepolisian. Terkait dengan kasus ini, LBH menginginkan agar terduga pelaku dapat dipertemukan dengan korban untuk mediasi dan mengembalikan kerugian yang diderita para korban.
“Barang korban banyak yang sudah ditabung dari lama, ada yang akan dipergunakan untuk upacara adat. Barang-barang yang dijual itu artinya supaya memperoleh uang, tetapi tahu-tahu barangnya tidak kunjung didapatkan. Kalau misalnya bisa mengembalikan kerugian itu, itulah yang korban harapkan,” kata Ari.
