PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu di 2027, Komisi II: Isu Dirumahkan Terbantah

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menilai isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan terbantahkan dengan sendirinya.
Hal itu menyusul pemerintah memutuskan memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Ya, kami juga di Komisi II sudah sering rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian PAN-RB dan pimpinan DPR juga sudah sering ya berkoordinasi dengan pemerintah dan kemarin sudah mengumumkan keputusan bahwa PPPK paruh waktu kemudian diberi untuk menjadi PPPK penuh waktu,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Bahtra, guru-guru PPPK, juga akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Selain itu, PPPK penuh waktu juga memiliki peluang untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.
“Terus kemudian guru-guru kita PPPK, terutama guru-guru kita akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi ASN-ASN juga berpeluang mereka PPPK ini yang penuh waktu ini berpeluang mereka jadi ASN-ASN,” tutur Bahtra.
Bahtra menilai keputusan pemerintah tersebut menjadi kabar baik bagi para PPPK. Dia menyebut kebijakan tersebut sekaligus membantah isu yang sebelumnya berkembang mengenai PPPK yang disebut-sebut akan dirumahkan.
“Jadi saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu-isu bahwa PPPK akan dirumahkan, dan itu terbantah dengan sendirinya,” ungkap Bahtra.
Dia pun mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, karena dinilai telah mengakomodasi aspirasi publik terkait status PPPK.
“Dan pemerintah saya pikir kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo bahwa semua yang menjadi aspirasi publik, aspirasi masyarakat terutama PPPK ini sudah diakomodir oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Bahtra kembali menekankan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengakomodasi aspirasi PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.
“Yang pasti bahwa selama ini kan kita mendorong yang selama ini PPPK yang banyak menuntut, dan baik itu paruh waktu begitupun penuh waktu, dan alhamdulillah pemerintah dengan tentu mengakomodir semua pihak akhirnya mengambil keputusan bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu, terus yang kemudian penuh waktu ini bisa berpeluang jadi ASN,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembiayaan guru PPPK. Menurut Bahtra, tenaga pendidik, khususnya guru PPPK, nantinya akan mendapatkan gaji yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Dan kemudian yang paling penting adalah terutama tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti akan gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan terkait status guru PPPK paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat koordinasi bersama pemerintah yang membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan status guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Pras usai rapat koordinasi DPR dengan pemerintah membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik yang dibutuhkan hingga mata pelajaran yang harus dipenuhi.
