Pramono: Menangani Persoalan Sampah di Jakarta Nggak Bisa Simsalabim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, seusai melakukan pembekalan kepada Calon Kepala OJK daerah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, seusai melakukan pembekalan kepada Calon Kepala OJK daerah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (12/8). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penanganan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Jakarta tidak bisa dilakukan secara instan.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan proses karena selama ini banyak pihak sudah mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

“Untuk menangani persoalan sampah ini gak bisa simsalabim,” kata Pramono saat memberikan pembekalan pada calon kepala OJK daerah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/8).

Pramono menyadari langkah penertiban TPA ilegal berpotensi mendapat penolakan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari pengelolaan sampah tersebut.

“Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari itu. Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai gubernur,” ujarnya.

Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan kebakaran sampah ilegal di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Ia menjelaskan, Pemprov DKI kini mendorong perubahan pola pengelolaan sampah, dari yang sebelumnya hanya mengangkut dan membuang menjadi memilah, mengangkut, hingga mengolah sampah.

“Karena apa? Dulu polanya hanya angkut, buang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Sesuatu yang sangat berbeda,” kata Pramono.

Pramono menyiapkan sejumlah langkah terhadap pihak yang masih menjalankan praktik pengelolaan sampah bermasalah. Langkah tersebut dimulai dari pengumuman hingga pemberian sanksi.

DLH DKI memanggil pihak swasta PT SCBI pada Selasa (11/8) untuk memberikan klarifikasi terkait video viral aktivitas pembuangan sampah ilegal di Cilincing yang terjadi pada Senin (10/8). Foto: Dok. DLH DKI

“(Langkah penanganan) Yang pertama diumumkan. Yang kedua didenda. Yang ketiga PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka (hotel, restoran, dan kafe) yang ada. Kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Pramono menyebut lokasi penimbunan sampah ilegal di Nagrak berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang ditimbun disebut berasal dari sektor horeka.

Pengelola lahan disebut menerima bayaran untuk mengangkut sampah dari tempat usaha tersebut. Namun, sampah justru dibuang dan ditimbun secara sembarangan.