Pria di DIY Edarkan Uang Palsu di 3 Kabupaten, Terancam 15 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polsek Sleman mengungkap peredaran uang palsu, Selasa (6/10). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Sleman mengungkap peredaran uang palsu, Selasa (6/10). Foto: Panji/kumparan

Seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial ER alias Kodok (32) ditangkap Polsek Sleman. Pria asal Patuk, Gunungkidul, tersebut mengedarkan uang palsu di tiga kabupaten yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan peristiwa di Sleman terjadi di sebuah konter pada Agustus silam. Saat itu ER datang ke konter untuk top up uang di salah satu aplikasi senilai Rp 500 ribu.

Korban tidak tahu uang yang diberikan ER adalah uang palsu. Penipuan baru diketahui ketika korban menyetorkan uang tersebut ke bank.

"Ini (uang palsu) diketahui saat pemilik konter mau bayar (setor) uang ke bank," kata Eka di kantornya, Selasa (6/10).

Menurut keterangan korban ke polisi, saat diterima uang tersebut persis seperti uang asli.

"Baru tahu ketika ke bank. Si pihak bank tidak mau menerima," ujarnya.

Polisi mengusut kasus ini dan berhasil menangkap ER. Keterangan ER kepada polisi, uang palsu ia dapat dari seseorang yang saat ini masih diburu polisi.

"Mendapatkan pecahan uang kertas dari seseorang yang saat ini baru kita dalami. Dia menyampaikan hanya mendapatkan. Beli atau tidaknya dia belum mengatakan seperti itu," katanya.

Barang bukti yang Polsek Sleman dapatkan berupa uang Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Hasil penyelidikan ER menjalankan aksinya di tiga lokasi termasuk di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul dengan modus yang sama.

Polsek Sleman mengungkap peredaran uang palsu, Selasa (6/10). Foto: Panji/kumparan

Eka mengatakan ER saat ini ditahan di Polres Bantul karena ER juga ada kasus serupa di Bantul.

"Di wilayah Bantul juga sudah digunakan. Pengakuannya tiga titik. Keseluruhan nominalnya Rp 4.500.000. Modusnya sama, top up," ujarnya.

Uang hasil penipuan ini, menurut Eka oleh ER disetorkan ke sosok yang memberinya uang palsu tersebut.

"Kemungkinan begitu (jaringan)," katanya.

ER saat ini terancam Pasal 275 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII UU RI No.1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.