Putusan MK: Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Melapor

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). MK menegaskan kasus penghinaan kepada presiden-wakil presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan dari keduanya saja.
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, '(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).
Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden.
Sementara Pasal 219 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan atau wakil presiden.
Kemudian Pasal 220 ayat (1) berbunyi: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.
Berikutnya, pada ayat (2) menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan atau Wakil Presiden”.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) KUHP baru.
Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Sekilas Permohonan
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sejumlah mahasiswa, yaitu Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu dan Alexandra Asheila Taufik.
Para Pemohon mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
