Respons PKB soal KPK Sita Rumah Kadernya Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK terhadap salah satu kader PKB. Kader PKB tersebut yakni anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy, yang rumahnya di Jaksel disita lembaga antirasuah.
"Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum, nanti kan kita harus lihat dulu, apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum," kata Cucun dalam keterangannya kepada wartawan di DPR RI, Selasa (1/9).
KPK menyita rumah mewah milik, Vinna Ledy, di Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Penyidik akan mendalami dari mana aset itu diterima Venny.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Mitsubishi Pajero dari Vinna. Diduga mobil itu juga dari pihak swasta. Budi masih belum merinci sosok pihak swasta yang dimaksud.
Belum ada keterangan dari Vinna soal penyitaan mobil tersebut.
Kasus Rejang Lebong
Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;
Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan
Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagger Abadi.
Kelimanya sudah ditahan KPK.
Belakangan, KPK mengembangkan kasus ini. KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap serupa yang dilakukan pihak swasta dalam pengembangan perkara korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
