Saat KPK Maraton Geledah Kantor Summarecon-Rumah Dirjen PPTR BPN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa koper usai menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

KPK secara maraton menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di BPN. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor PT Summarecon hingga rumah Dirjen PPTR BPN Lampri. Apa yang dicari KPK?

Pada Jumat (18/9), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti serta petunjuk yang berhubungan dengan perkara, serta untuk mengetahui pihak-pihak mana yang terlibat.

“Sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini. Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalam Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. Humas KPK

Terlihat pada Jumat siang iring-iringan mobil KPK keluar dari lokasi kantor. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita SHGB hingga dokumen.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Budi.

Budi merinci sejumlah barang bukti tersebut, yakni:

  • Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara;

  • Dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan

  • BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut nantinya akan dianalisis untuk membantu pendalaman terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” jelas Budi.

Rumah Dirjen PPTR Lampri

Petugas KPK membawa koper berisi barang bukti usai menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

KPK juga kemudian menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jumat (18/9).

Pantauan kumparan kemarin, penyidik KPK keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 19.53 WIB dengan membawa 4 koper. Penggeledahan sebelumnya dilakukan sejak sore hari.

Empat koper tersebut terdiri dari 2 koper berwarna merah dan 2 koper berwarna hitam. Belum diketahui isi dari koper yang dibawa penyidik tersebut. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 4 mobil yang dibawa penyidik KPK.

Rumah Lampri tampak memiliki dua lantai dengan mayoritas dicat berwarna putih. Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait penggeledahan ini.

Geledah Kantor Pertanahan Bogor I

KPK geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. kumparan

KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pantauan di lokasi kemarin, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK terparkir di depan kantor tersebut. Sedikitnya tujuh kendaraan terlihat di lokasi, terdiri dari enam Toyota Innova dan satu Toyota Avanza Veloz bernomor polisi berawalan B.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga terlihat membawa keluar sejumlah koper. Namun, belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan itu.

Rangkaian penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.