Sejoli WN Malaysia-WNI Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba di Deli Serdang

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (19/8). Dia ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya dugaan aktivitas seorang pria dan wanita yang mengedarkan vape mengandung narkoba.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, FCB berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar vape narkoba. Sedangkan kekasihnya berinisial N (35) yang merupakan berperan mengedarkan narkoba.
"Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil. Kami temukan 24 buah vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," kata Rafli dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di indekos kedua pelaku di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima buah vape narkoba dan uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15 ribu yang tersimpan di dalam brankas.
Uang 15 ribu Ringgit Malaysia tersebut jika dikalkulasikan ke mata uang rupiah ditaksir mencapai Rp 66 juta.
"Diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer," ujar Rafli.
"Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan lima buah pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 buah pod getar yang disita," sambung Rafli.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, FCB dan N berkenalan melalui media sosial. Lalu, bertemu di Malaysia dan mengedarkan narkoba di Kota Medan.
Rafli mengatakan, awalnya FCB membawa 20 buah vape narkoba pada Juli 2026. Barang tersebut laku terjual berkat bantuan N. Rata-rata pembeli narkoba tersebut merupakan teman dari pelaku N yang berada di Kota Medan.
"Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 buah vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku menyelipkan narkoba di dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan," imbuh Rafli.
Rafli mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 buah vape narkoba dengan modus menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Selanjutnya, narkoba tersebut tidak terdeteksi mesin X-ray di Bandara.
"Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 buah vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 buah yang belum terjual," ucap Rafli.
"X-ray tadi lolos, tidak bisa membaca karena mungkin ini masih etomidate. Namun, kami akan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, tentunya untuk mendalami dan menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama bahwasanya penyelundupan itu akan kita persempit, kalau bisa kita hilangkan," sambung Rafli.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap bos FCB berinisial Mr. Wdan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Malaysia.
"Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih dikembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku," pungkas Rafli.
